DUGAAN PRAKTIK ILEGAL BERMODUS SPA AND MESSAGE DI “Q’ONE” JAKARTA BARAT, MEMBUAT WARGA SEKITAR RESAH DAN TERGANGGU.

- Reporter

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT // propamnewstv.id – Berawal dari laporan warga kami tim awak media berhasil menelusuri laporan warga dan mendapat keterangan dari mantan pegawai dan pelanggan yang mau berbagi informasi tentang dugaan praktik ilegal ditempat pijat berlabel ” Q’one message ” yang berlokasi dijalan Ruko Green Garden Blok Z2 No. 60-61, RT.5/RW.8, Kedoya Utara, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tempat ini diduga menyediakan layanan “plus-plus” dengan tarif yang bisa dinegosiasikan, tentunya ini melanggar hukum dan norma sosial serta perda yang berlaku di wilayah jakarta barat. Saat awak media menggali informasi dari narasumber seorang mantan pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan dugaan tersebut, ia mengatakan praktik ini sudah terjadi cukup lama, dan ditempat terpisah kami juga berkesempatan menggali informasi dari salah satu pelanggan yang juga ingin identitasnya dirahasiakan secara gamblang ia menjelaskan selalu memesan layanan di luar jasa pijat.

“Kalau message saja cukup bayar Rp500 ribu untuk room vip , kebetulan waktu itu memang lagi promo, kalau message dan plus-plus ada biaya tambahan, itu bisa dinego,” tergantung loby antara konsumen dan terapis , ujarnya sambil tersenyum malu. “Tanggung Jawab Dikelak, Fakta Berbicara Lain”

Tim awak media juga mendapatkan informasi dari pekerja lain yang menyebut bahwa seorang berinisial (AD) selaku manager oprasional adalah tangan kanan pemilik tempat tersebut. dan adapun pemilik tempat tersebut berinisial (IF) Namun, saat dihubungi, dan mencoba menemui (AD) , reseptionis yang berinisial (NS) hanya memberikan nomor telfon seseorang yang disebut berinisial (DHG). Disis lain “NS” mengatakan setiap ada awak media yang datang langsung saja komunikasi sama (DHG), semua media harus melalui beliau, Tuturnya NS.

Tim awak media bertanya tanya tentang peran dan sosok yang berinisial (DHG) diperusahaan tesebut. lalu saat awak media bersama tim mencoba menghubungi guna menggali informasi langsung ke sosok berinisial (DHG), ia pun memperkenalkan dirinya sebagai pimpinan salah satu redaksi , “iya saya (DHG) , orang orang biasa panggil saya begitu, saya pimpinan redaksi pokonya tiap anak media datang langsung melalui saya, tuturnya “DHG”.

Sosok DHG pun tidak menyangkal keterlibatannya di tempat tersebut “Saya penanggung jawab anak anak media, saya disini kerja digaji tiap bulannya, jadi anak media yg datang itu biasanya tgl 25 nanti, semuanya sama, ucapnya.  Tim awak media pun kebingungan dan bertanya tanya apa sebenarnya peran dan tugas sosok (DHG) ini, tim awak media menimbulkan kecurigaan bahwa beliau adalah diduga backup dari perusahaan ilegal tersebut.

Baca Juga:  TRADISI PAWAI OBOR DI MALAM 1 SURO RAMAI DI SEJUMLAH DAERAH 

Beberapa saat kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai security ditempat tersebut pun menghampiri awaj media, ia pun lagi lagi menegaskan bahwa jika ada awak media hadir harus menghubungi yang berinisial (DHG) terlebih dahulu,l. “iya pak memang gitu cara kerjanya , kalo ada anak² media semua melalui (DHG) yang mengkontrol pak , jadi melalui dia dulu” tutur security yang bekerja ditempat tersebut , dengan nada yang sopan, akhirnya menambah kuat kecurigaan dan dugaan tim bahwa sosok (DHG) ini adalah pimpinan redaksi yang diduga menjadi backup atau tameng untuk mengontrol pihak dari media lain.

Potensi Jerat Hukum Jika terbukti melanggar, pengelola Q’one “spa and message” dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi pihak yang memudahkan tindakan asusila. Selain itu, jika ada indikasi eksploitasi seksual, pengelola juga dapat terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Keresahan warga dan tuntutan tindakan warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tempat tersebut. “Kami sering melihat tamu keluar masuk hingga larut malam. Ini mencurigakan dan mengganggu lingkungan,” ujar salah satu warga yang tidak disebutkan namanya dimedia ini.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pariwisata kota jakarta untuk segera menyelidiki izin usaha serta memastikan tempat tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Pihak pengelola Q’one spa and message belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut, dan kami berharap satpol pp wilayah jakarta barat segera bertindak dan mengambil sikap tegas terkait dugaan tersebut hingga berita ini sampai dimeja redaksi.

Penulis : Billy Jabar Pangestu

Berita Terkait

Polda Kalbar Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polsek Tumbang Titi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Judi Online Di Desa Pemuatan Jaya
Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Media Banten Peduli Kembali Gelar Aksi di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Tuntut Transparansi Kepala Sekolah
Polsek Tigaraksa Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Tingkat Polres Tangerang Kabupaten
Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Tanjung Balai Sepauk Dibongkar Polisi
Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Toko Obat di Cibubur Dikonfirmasi Awak Media
Kegiatan Operasi Razia Lintas Jaya Di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Bidpropam Polda Banten Tanam Jagung : Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Ketahanan Pangan
Berita ini 745 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:50

Polda Kalbar Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:44

Polsek Tumbang Titi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Judi Online Di Desa Pemuatan Jaya

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:06

Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Media Banten Peduli Kembali Gelar Aksi di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Tuntut Transparansi Kepala Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:55

Polsek Tigaraksa Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Tingkat Polres Tangerang Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50

Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Tanjung Balai Sepauk Dibongkar Polisi

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:26

Kegiatan Operasi Razia Lintas Jaya Di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:51

Bidpropam Polda Banten Tanam Jagung : Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Ketahanan Pangan

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:44

RS Mitra Plumbon Patrol Ramai Pasien Setelah Dibukanya Pelayanan BPJS

Berita Terbaru