Jakarta, // PropamNewstv.id – Seorang pedagang es gabus dipukul, ditendang, dan disabet personel TNI dan polisi menggunakan selang hingga terluka.
Dia dituduh menjual makanan berbahan spons. Video peristiwa itu lalu viral dan tuduhan itu tak terbukti.
Tentara dan polisi meminta maaf lalu memberi sepeda motor kepada korban.
Pertanyaannya, apa dampaknya jika ‘maaf dan hadiah’ dapat menghapus dugaan tindak pidana?
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur bilang apa yang dialami Sudrajat mengandung beberapa unsur pidana.
“Pertama adalah kekerasan, pemukulan dan pelecehan. Kemudian juga ada penyebaran disinformasi. Ini jelas menyebarkan berita bohong, palsu, kepada masyarakat tentang makanan itu,” kata Isnur.
Manager media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, berkata dugaan kekerasan yang dialami Sudrajat termasuk dalam penyiksaan, yang merupakan kejahatan sangat serius dalam perspektif HAM.
“Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun bahkan dalam kondisi perang sekalipun,” kata Haeril.
Selain itu, katanya, peristiwa itu sekali lagi memperlihatkan arogansi dari aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil, “Dan semakin menegaskan bahwa hukum di negara ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” katanya.
Haeril menambahkan peristiwa itu pun menambah daftar panjang tindakan anggota kepolisian maupun aparat TNI yang diduga melakukan tindak penyiksaan terhadap warga.
Untuk itu, Isnur dari YLBHI bilang kata maaf saja tidak cukup. Peristiwa itu, katanya, harus diproses secara hukum.
“Agar kita bisa melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat akan mendapatkan hukuman yang sama. Bukan hanya masyarakat yang punya salah kemudian diproses, tapi aparat juga harus diproses,” kata Isnur.
“Jadi, pernyataan-pernyataan para pejabat yang menyuruh didamaikan saja, kekeluargaan, itu keliru. Harusnya segera dibawa ke proses pidana,” tambahnya.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Erasmus dari ICJR.
Selain karena tindakan itu sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil, Erasmus bilang, proses hukum juga akan menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan aparat negara itu.
“Jika dengan minta maaf selesai maka akan rusak ruang sipil dan negara hukum kita, akan ada ketakutan di masyarakat, dan normalisasi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Haeril dari Amnesty International Indonesia juga bilang permintaan maaf tidak lah cukup untuk menyelesaikan dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi.
“Penyiksaan adalah tindak pidana dan permintaan maaf dan pemberian hadiah kepada korban tidaklah cukup dan tidak boleh digunakan menghapus kejahatan penyiksaan oleh aparat,” ujarnya.
Dia bilang proses pidana akan membawa efek jera dan dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan aparat.
“Sebaliknya jika permintaan maaf dianggap cukup maka kejadian semacam ini akan terus terjadi di masyarakat. Saatnya aparat penegak hukum berbenah dan melakukan reformasi total agar tidak ada lagi impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan,” ujar Haeril. (Red)







