DUGAAN KORUPSI DANA DESA: Polda Kalbar Serahkan Dua Mantan Pejabat Desa ke Kejari Sintang

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, // PropamNewstv.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep, terkait pengelolaan APBDesa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang (TA 2022–2024), dan Kereng, terkait pengelolaan APBDesa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang (TA 2016–2018).
Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan Hendrikus Mada diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah ada pengembalian sebesar Rp141,5 juta ke kas desa, sisa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp692,9 juta.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan keduanya serupa, yakni penyimpangan kegiatan fisik dan non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), serta pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Komitmen Penegakan Hukum :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menegaskan sikap nihil kompromi terhadap penyelewengan dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Red )

Berita Terkait

Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN atas Penguatan Inovasi Daerah
Bupati Bandung Imbau ASN Gunakan Produk UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
Dukung Program Nasional Bidang Ketenagakerjaan, Dandim 1310/Bitung Hadiri Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Prov. Sulut
Hadirkan Empat Narasumber, Kesbangpol Provinsi Jabar Sosialisasikan Literasi Digital dan Anti Hoaks
Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama
Perkuat Satuan, Danrem 121/Abw Tinjau Langsung Pembangunan dan Fasilitas Yonif TP 833/BD

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:51

Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:48

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45

DUGAAN KORUPSI DANA DESA: Polda Kalbar Serahkan Dua Mantan Pejabat Desa ke Kejari Sintang

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:42

Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN atas Penguatan Inovasi Daerah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:37

Bupati Bandung Imbau ASN Gunakan Produk UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:02

Hadirkan Empat Narasumber, Kesbangpol Provinsi Jabar Sosialisasikan Literasi Digital dan Anti Hoaks

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:57

Polda Metro Jaya : Keamanan Bukan Sekadar Tugas Polri, Melainkan Buah Kepedulian Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:23

Perkuat Satuan, Danrem 121/Abw Tinjau Langsung Pembangunan dan Fasilitas Yonif TP 833/BD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x