PONTIANAK, // PropamNewstv.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).
Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep, terkait pengelolaan APBDesa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang (TA 2022–2024), dan Kereng, terkait pengelolaan APBDesa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang (TA 2016–2018).
Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan Hendrikus Mada diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah ada pengembalian sebesar Rp141,5 juta ke kas desa, sisa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp692,9 juta.
Sementara itu, tersangka Kereng diduga merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan keduanya serupa, yakni penyimpangan kegiatan fisik dan non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), serta pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Komitmen Penegakan Hukum :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menegaskan sikap nihil kompromi terhadap penyelewengan dana desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Red )








