Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, // PropamNewstv.id – Menanggapi video yang viral di media sosial, Polresta Serang Kota menggelar Press Conference mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota pada Jumat (20/02).

Saat Press conference, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Polda Banten sedang menangani laporan Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP (KUHP lama). Pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp. 800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, perkara yang tengah ditangani merupakan dua kasus berbeda yang masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kabidhumas Polda Banten.

“Sementara itu, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang laporkan oleh Jatmiko, selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan bermula dari pertemuan antara AM dan pihak kuasa hukum DV. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang memanas. Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025. “Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda. “Ini dua case yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Kompol Alfano Ramadhan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk Tipiring Pasal 315 KUHP lama, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025 dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara,” katanya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan. “Masyarakat yang memiliki keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda. Kami memahami adanya dinamika dan kondisi psikologis para pihak. Namun, percayalah bahwa setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” tutupnya (Bidhumas).

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Kodim 1310/Bitung, Wujud Lingkungan Bersih dan Sehat
Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-127, Danrem 121/Abw berikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat
Danrem 121/abw Kunjungi Kodim 1204/sanggau Jembatan
Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia
Ramadhan 1447 H, Koramil 1002-06/Barabai Bersama Pemerintah Kecamatan Bersihkan Masjid Sulaha
Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik
Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun
Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:38

Gerakan Indonesia Asri Kodim 1310/Bitung, Wujud Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:31

Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-127, Danrem 121/Abw berikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:26

Danrem 121/abw Kunjungi Kodim 1204/sanggau Jembatan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:22

Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:06

Ramadhan 1447 H, Koramil 1002-06/Barabai Bersama Pemerintah Kecamatan Bersihkan Masjid Sulaha

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:04

Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:58

Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49

Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung

Berita Terbaru

Berita

Danrem 121/abw Kunjungi Kodim 1204/sanggau Jembatan

Jumat, 20 Feb 2026 - 12:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x