Pandeglang,//propamnewstv.id – Kuasa hukum ahli waris, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang tidak menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik, Selasa (18/11/2025).
“BPN Pandeglang tidak profesional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Mereka seolah tuli dan buta terhadap aturan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan berawal dari pemblokiran sebidang tanah oleh pihak yang sebelumnya menggugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Munir menegaskan sengketa tersebut telah melalui proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, dan berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Putusan itu mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris. Karena itu, kami meminta BPN Pandeglang segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” bebernya.
Sebagai Kabiro Hukum BPPKB Pandeglang, Munir juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penelaahan internal BPN.
“Kami menilai ada kelemahan kepemimpinan di BPN Pandeglang hingga putusan berkekuatan hukum tetap pun tidak segera dijalankan,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan media mengenai rencana langkah lanjutan, Munir menyampaikan bahwa situasi ini dapat berdampak pada masyarakat luas.
“Jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan dari pihak BPN Pandeglang, kami akan mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah, instansi pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI,” katanya.








