DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Reporter

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DPW JPMI melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Polda Banten atas dugaan pencemaran lingkungan

Foto : DPW JPMI melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Polda Banten atas dugaan pencemaran lingkungan

BANTEN // Propamnewstv.id – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.

Kali ini, DPW JPMI secara resmi melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran kepatuhan perizinan, serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor di wilayah Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.” Senin (28/07/2025).

Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya DPW JPMI telah melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, antara lain Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun, menurut JPMI, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. GSM.

“Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten.

Menurut hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV. GSM diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2025

“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Entis.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.

Senada dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yakni 500 meter,” ungkap Ahmad.

DPW JPMI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahmad.

(tim/red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru