Foto: Rapat Paripurna
JATENG //propamnewstv.id/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (11-05-2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Eisti’anah, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak,dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Demak secara resmi menyetujui empat Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Pencegahan Perkawinan Anak.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa pembahasan masing-masing Raperda telah dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD sesuai bidangnya. Pansus A membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Pansus B membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pansus C membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Pansus D membahas Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
PDIP Demak Gelar Pendidikan Politik dan Bhakti Sosial, Hadirkan Dapur Marhaen serta Layanan Kesehatan Gratis
Menurutnya, seluruh pansus telah menyelesaikan tugas pembahasan Raperda dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD.
“Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi terhadap empat Raperda Kabupaten Demak,” ujar Zayinul Fata.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD pada 5 Mei 2026 guna melakukan penyelarasan terhadap materi Raperda.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Demak juga membacakan laporan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD mengenai penyelarasan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda Kabupaten Demak.
Selain itu, dibacakan pula rancangan keputusan DPRD Kabupaten Demak dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Raperda tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPRD Kabupaten Demak meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap penetapan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak.
“Apakah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Demak dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah dibacakan oleh Sekretariat DPRD dapat disetujui?” tanya Zayinul Fata kepada peserta rapat,Seluruh anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyatakan setuju
Usai pengambilan keputusan, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan pendapat akhir terkait persetujuan terhadap empat Raperda Kabupaten Demak tersebut. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak atas kerja sama dan komitmen dalam membahas serta menyempurnakan empat Raperda yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
” Ismun Kaperwil Jateng”//red


