PANDEGLANG // propamnewstv.id – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPP JAM-Banten) mengecam keras dugaan penggelapan aset desa berupa 69 ekor bebek yang dilakukan oleh Ketua Kelompok BUMDes Surakarta Makmur, Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, berinisial JJ.
Tokoh DPP JAM-Banten, N. Sujana Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang guna meminta penjelasan dan mendesak penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
“Ini bukan perkara sepele. Ini adalah dugaan penggelapan aset milik desa, dan kami menilai ini harus diproses secara hukum. Jika tindakan seperti ini hanya diselesaikan secara internal dengan janji ‘komitmen ganti rugi’, maka ke depan pengelolaan BUMDes akan semakin rawan disalahgunakan,” tegas Sujana kepada awak media, Selasa (27/08/2025).
Sebelumnya, Kepala Desa Surakarta, TB Ucid Rosyadi, membenarkan bahwa JJ telah menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian dalam waktu satu bulan. Namun, DPP JAM-Banten menilai hal itu tidak cukup untuk menghapus unsur dugaan tindak pidana.
“Kita mengapresiasi itikad mengganti, tapi hukum tidak bisa didiamkan. Pengelolaan dana dan aset desa wajib transparan, dan pelanggaran seperti ini adalah bentuk penyimpangan serius. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Banten,” lanjut Sujana.
DPP JAM-Banten juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal dalam pengelolaan BUMDes. Kasus ini, menurut Sujana, menjadi bukti bahwa masih banyak celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi ladang permainan oknum. Kami minta agar Inspektorat Daerah, APIP, dan bahkan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, DPP JAM-Banten menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini, serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika ditemukan indikasi penyimpangan lainnya dalam tubuh BUMDes Surakarta Makmur.
(Red)