PANDEGLANG // propamnewstv.id – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat (DPP JAM) Banten menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh dua kepala sekolah di Kecamatan Sindangresmi, yakni Kepala SDN Ciodeng 2 dan Kepala SDN Pasirtenjo 2.
Audiensi yang berlangsung di aula kantor BKPSDM Pandeglang tersebut dihadiri oleh perwakilan BKPSDM, yakni Sekretaris Badan dan Kepala Bidang Pembinaan dan Penindakan. Dari pihak DPP JAM Banten, hadir langsung Ketua Umum Hikmatul Huda dan Sekretaris Umum N. Sujana Akbar.pada hari Jum’at (26/9/2025).
Dalam forum tersebut, Hikmatul Huda menegaskan permintaan kepada BKPSDM agar menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran berat. Ia menyebut bahwa kegiatan karaoke yang dilakukan oleh kedua kepala sekolah di ruang guru SDN Ciodeng 2 saat jam belajar mengajar merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ASN.
“Kami mendorong BKPSDM untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, bahkan jika perlu sampai pada pemecatan. Perbuatan ini mencoreng dunia pendidikan dan mencederai integritas sebagai seorang ASN,” tegas Hikmatul Huda.
Sementara itu, N. Sujana Akbar, Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa Kepala SDN Pasirtenjo 2 berinisial “AA” sengaja mendatangi Kepala SDN Ciodeng 2 berinisial“DW” pada jam dinas hanya untuk melakukan karaoke sambil bermesraan di ruang guru, memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Bagaimana bisa dua kepala sekolah melakukan kegiatan hiburan di saat proses belajar mengajar sedang berlangsung?” ujar Sujana.
Masih dalam kesempatan yang sama, Hikmatul Huda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan menginstruksikan kepada Sekretaris Umum untuk mengoordinasikan aksi unjuk rasa sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan etika ASN.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BKPSDM, yakni Kabid Pembinaan Fikri dan Sekretaris Badan Juwaeni, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum kepala sekolah tersebut. Menurut mereka, laporan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan BKPSDM sebagai pengambil keputusan akhir.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Tentu setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Fikri.
Audiensi ini menjadi langkah awal DPP JAM-Banten dalam menuntut penegakan disiplin ASN di lingkungan dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
(Red)








