DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

- Reporter

Kamis, 18 September 2025 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polda Banten mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang

Foto : Polda Banten mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang

SERANG // propamnewstv.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial AM (49).

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut. “Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka. AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000/m², dan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan, korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

“Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” katanya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.

Adapun Barang Bukti :

• 1 lembar Kwitansi pembayaran Booking Fee/uang muka Rp. 5.000.000

• 1 lembar Kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp. 12.100.000

• 1 lembar Bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village

• 1 lembar hasil cetak Kwitansi Pelunasan kavling sebesar Rp. 16.625.007

• 1 lembar Kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran sebesar Rp. 57.000.000

• 35 rekening koran Bank Muamalat

• 1 buku Akta PJB

• 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia

• 1 lembar gambar master plan.

Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polda Banten. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya (Bidhumas).

(Red)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru