Pandeglang, // PropamNewstv.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-BANTEN) Kabupaten Pandeglang sudah melayangkan surat audiensi kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selasa (27/1/2026).

Audiensi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan khusus dalam penggunaan dan pengalokasian keuangan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bantuan Provinsi (Banprov) pada setiap realisasi anggaran di Desa Janaka, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Ketua DPC JAM-BANTEN Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar, dalam keterangannya memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengajuan audiensi tersebut.

“Pertama, kami menduga adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Banprov, ADD, dan DD. Kedua, kami juga menduga adanya kongkalikong dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD, DD, dan Banprov,” ungkap N. Sujana Akbar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, JAM-BANTEN meminta agar dalam audiensi tersebut dokumen-dokumen LPJ dan dokumen pendukung lainnya dapat diperlihatkan secara terbuka.
Dalam surat audiensi yang akan dilayangkan, DPC JAM-BANTEN Kabupaten Pandeglang juga meminta Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya:
1. Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang
2. Camat selaku penanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)
3. Kepala Desa Janaka
4. Sekretaris Desa
5. Bendahara Desa
6. Pendamping Desa
7. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa
8. Ketua BPD
9. Direktur BUMDes
Rencana audiensi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang, pukul 13.00 WIB.
N. Sujana Akbar berharap melalui audiensi ini Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan, serta mampu membuka secara terang-benderang pengelolaan keuangan desa agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada kejelasan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Penulis : Dedi S kaperwil Banten








