BANDUNG,//PropamNewsTv-Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung memastikan bahwa tempat penampungan sampah di kawasan Bandung Trade Mall (BTM) merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, bukan titik pembuangan liar.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah memiliki pengelola yang ditunjuk untuk menangani pengelolaan sampah.
“BTM itu sudah kita tunjuk pengelolanya. Artinya, pengelolaannya ada dan berada dalam kawasan yang terkelola,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut berada dalam kawasan komersial yang masih berada di bawah kendali pengelola kawasan, sehingga tidak termasuk kategori pembuangan ilegal.
Meski demikian, Darto mengakui bahwa pengelolaan di lapangan belum berjalan optimal. Hingga saat ini, pihaknya masih perlu memastikan perkembangan terbaru dari pengelolaan yang telah ditunjuk tersebut.
“Perkembangan terakhirnya saya belum cek lebih jauh. Tapi setahu saya, sebelum hari raya, di sana masih ada pengangkutan rutin,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi kawasan yang padat serta keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah di titik tersebut. Selain itu, minat pengelola atau investor untuk mengelola kawasan juga dinilai tidak sebesar di lokasi lain.
DLH Kota Bandung akan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan status pengelolaan di lapangan sekaligus mengevaluasi kelanjutannya.
“Besok kita akan cek siapa pengelolanya, kemudian kita hubungi untuk memastikan kelanjutannya. Yang terpenting, pengelolaan harus berjalan optimal dan menunjukkan progres yang baik,” tegasnya.
Darto juga menegaskan, kawasan BTM memiliki peran penting sebagai titik penanganan sampah, terutama untuk kawasan sekitar Pasar Cicadas dan Jalan Ahmad Yani. Oleh karena itu, pengelolaan di lokasi tersebut harus dipastikan berjalan optimal.
DLH Kota Bandung memastikan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah yang diperlukan agar pengelolaan sampah di kawasan tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sumber I diskominfo
Red I PropamNewsTV







