Divisi Hukum PWDPI Tindaklanjuti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPPG Pandeglang, Dewan Pers Tekankan Mekanisme Penyelesaian

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 05:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Gambar ilustrasi Media Dilarang Masuk ke Dapur SPPG

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Divisi Hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peristiwa ini bermula saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) pada 17 April 2026. Namun, upaya tersebut diduga mendapat hambatan dari oknum relawan keamanan di lokasi.

 

Jurnalis yang hadir, Mokh Syaepudin, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan, termasuk penggunaan kendaraan operasional dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar penandaan dan higienitas.

 

“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan berimbang,” ujarnya.

 

Insiden tersebut kemudian memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan aktivis, karena dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

 

Direktur Propam News TV sekaligus Divisi Hukum PWDPI, M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

 

Namun demikian, dalam perspektif Dewan Pers, setiap sengketa atau keberatan terhadap kerja jurnalistik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional, bukan langsung melalui pendekatan pidana.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terjadi keberatan atas pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, pihak yang dirugikan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, Dewan Pers juga menyediakan ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional.

 

Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap berlaku terhadap setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks dan pembuktian secara cermat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG YPPI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut maupun rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

Red/tim

Berita Terkait

Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 
Sespimmen Polri Latih Kepemimpinan Strategis melalui Studi Lingkungan di Demak
*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:59

Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:23

Sespimmen Polri Latih Kepemimpinan Strategis melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:15

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x