Divisi Hukum PWDPI Tindaklanjuti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPPG Pandeglang, Dewan Pers Tekankan Mekanisme Penyelesaian

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 05:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Gambar ilustrasi Media Dilarang Masuk ke Dapur SPPG

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Divisi Hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peristiwa ini bermula saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) pada 17 April 2026. Namun, upaya tersebut diduga mendapat hambatan dari oknum relawan keamanan di lokasi.

 

Jurnalis yang hadir, Mokh Syaepudin, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan, termasuk penggunaan kendaraan operasional dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar penandaan dan higienitas.

 

“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan berimbang,” ujarnya.

 

Insiden tersebut kemudian memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan aktivis, karena dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

 

Direktur Propam News TV sekaligus Divisi Hukum PWDPI, M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

 

Namun demikian, dalam perspektif Dewan Pers, setiap sengketa atau keberatan terhadap kerja jurnalistik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional, bukan langsung melalui pendekatan pidana.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terjadi keberatan atas pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, pihak yang dirugikan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, Dewan Pers juga menyediakan ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional.

 

Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap berlaku terhadap setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks dan pembuktian secara cermat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG YPPI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut maupun rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

Red/tim

Berita Terkait

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 
Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?
Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri
Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas
Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda
POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x