Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Foto : Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

SERANG // Propamnewstv.id — Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Wiwin.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita :

• 3 buah alat hisap atau bong

• 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu

• 2 buah korek api yang sudah dimodifikasi

• 1 buah Hp Merk Iphone 13 Pro Max

• 2 buah pot hasil cek hasil urine (+) tersangka (BS) dan (DN)

• 1 buah Hp Merk Infinix Hot 50

Tersangka (BS) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Tersangka (BS) mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.

Baca Juga:  PRDAM Desak Pemerintah Selektif Dalam Rekrutmen PPPK di Pandeglang

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Wiwin.

Diakhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.

(Bidhumas).

Aep//Kaperwil

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 504 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru