Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang ,//PropamNewsTV. Id- Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis Sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabid Humas Polda Banten, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/02).

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.

*Dua Kasus Besar Terungkap*
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dan 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis Sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

*Modus dan Jaringan*

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi, ” jelasnya.

*Barang Bukti dan Dampak*

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram Sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

*Pasal yang Disangkakan*

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan :
– Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

*Komitmen Polda Banten*

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.” (Bidhumas ) ( Toni ).

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis
𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.
Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026
Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan
Dukung Modernisasi Pertanian, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kawal Uji Coba Drone Pemupukan
Sinergi DLH kuansing dan Pemdes Koto Taluk Bersihkan Sampah Liar, Warga Harap Pengawasan Ketat
Danrem 121/Abw bersama Pangdam XII/Tpr kunjungi Kodim 1208/Sambas tekankan para “Prajurit harus disiplin
Polri Bangun 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Tingkatkan Akses hingga Pelosok Desa

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:07

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:04

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36

Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:53

Dukung Modernisasi Pertanian, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kawal Uji Coba Drone Pemupukan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:25

Danrem 121/Abw bersama Pangdam XII/Tpr kunjungi Kodim 1208/Sambas tekankan para “Prajurit harus disiplin

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:52

Polri Bangun 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Tingkatkan Akses hingga Pelosok Desa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:39

Situasi Kamtibmas Dijaga, Polres Demak Amankan Beberapa Titik Keramaian Selama Syawalan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x