Direktur Utama PT Media Propam News TV (Mohammad Lutfi S.H) Meminta Bupati Tangerang Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Wanakerta, Sindang Jaya, Terkait Pembakaran Limbah Sembarangan

- Reporter

Selasa, 9 September 2025 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Limbah pabrik di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang

Foto : Limbah pabrik di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang

TANGERANG // propamnewstv.id – Suara masyarakat khususnya di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang menilai pemerintah setempat disinyalir sakit mata dengan adanya limbah-limbah pabrik yang seharusnya di buang ditempat yang sudah ada pada tempatnya.

Namun menjadi pembiaran dan bahkan sudah banyak korban terkena penyakit akibat polusi udara, yang mana limbah tersebut di bakar secara bebas tidak memikirkan dampak tersebut.

Berdasarkan monitoring beberapa awak media tepatnya pada tanggal 8 september 2025 pukul 15.30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, banyak keluh kesah masyarakat bahwasanya sudah capek menyampaikan masalah ini kepada pemerintah setempat, namun belum ada tindakan positif dari pemerintah.”Kepada siapa lagi saya harus mengeluh pak?,” tutur narsum kepada awak media.

Apakah diduga ada oknum dari pemerintah setempat bermain dengan para pengusaha yang akhirnya keluhan masyarakat diabaikan (ucap R.N) salah satu aktivis di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.

Apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan sama hal nya pemerintah membiarkan warganya di serang oleh penyakit ulah dari para pengelola limbah yang tidak memikirkan sebab dan akibat nya.

Baca Juga:  Komisi Informasi (KI) Banten Rampungkan Tahapan Monev 2025, Kategori Pemerintah Daerah

Dampak negatif pembakaran limbah : Polusi udara, Asap, dan mengandung bahan kimia dapat mencamari zat yang berbahaya.

Dampak kesehatan paparan asap dan zat beracun dari pembakaran limbah dapat menyebabkan masalah kesehatan pada manusia.

Pasal tentang limbah pabrik di atur dalam Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup (UUPPLH) dan pasal 104 (UUPPLH) sanksi pidana.

“Dengan adanya UU yang terkuak secara jelas, apakah pemerintah tetap tidak akan bertindak dan hanya duduk manis di ruangan ber Ac,” ujar beberapa awak media di salah satu warung padang di Desa Wanakerta.

Ditegaskan oleh Direktur utama Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H menurutnya, “khususnya bupati tanggerang yang lebih tegas untuk bisa memberikan ketegasan kepada pemerintah setempat apa yang sudah menjadi jeritan masyarakat sebelum terjadi aksi yang di lakukan oleh warga setempat,” ujarnya.

(Red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 490 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru