Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi Disidang atas Dugaan Pelanggaran Ketenaganukliran, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Ne Bis In Idem.

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kraksaan // propamnewstv.id — Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi (GTI), Bony Rachmat Hidayat, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (15/04/2025). Ia didakwa melanggar Pasal 43 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, terkait dugaan kepemilikan dan pemanfaatan zat radioaktif tanpa izin.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Novi Andra, SHI., M.I.K., mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, S.H., M.H., dengan register perkara PDM-08/M.5.42/Eku.2/02/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Eksepsi diajukan berdasarkan hak terdakwa untuk membela diri sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Menurut penasihat hukum, perkara ini tidak layak diperiksa kembali karena terdakwa telah dijatuhi hukuman atas perkara yang sama melalui Putusan PN Tangerang Nomor: 130.K/Ag/2021 tanggal 26 Maret 2021 jo. Putusan Nomor: 2145/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Saat itu Bony Rachmat Hidayat telah diputus bersalah dan didenda Rp 100 juta atas pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir tanpa izin.

“Jaksa mendalilkan fakta yang sama, hanya berbeda lokasi. Padahal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, prinsip ne bis in idem berlaku bila kesalahan dasar dan faktanya sama, sekalipun lokasi berbeda,” jelas Novi Andra.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 23 Agustus 2014 saat PT Kertas Leces menghibahkan 44 sumber radioaktif bekas kepada PT Gamma Tech Solution (sekarang GTI). Serah terima dilakukan tanpa koordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), meskipun pelaporan baru dilakukan seminggu setelahnya.

Selanjutnya, PT Gamma Tech Solution memindahkan 9 sumber radioaktif ke fasilitas bunker BSD Serpong, Tangerang Selatan, dalam dua tahap. Pada 9 Januari 2015, aset tersebut dihibahkan ke PT Gamma Teknologi Inovasi yang dipimpin Bony Rachmat Hidayat.

Namun pada 27 April 2021, BAPETEN melakukan inspeksi dan menemukan PT GTI belum memiliki izin pemanfaatan. BAPETEN lalu menerbitkan surat peringatan karena pelanggaran pemanfaatan zat radioaktif.

Penasihat hukum menilai BAPETEN juga lalai, karena seharusnya PT Kertas Leces — pemberi hibah — terlebih dahulu meminta persetujuan BAPETEN sebelum memindahkan zat radioaktif. “Kelemahan prosedur ini tidak boleh dibebankan sepihak kepada GTI,” tegas Novi.

Baca Juga:  Dishub Gelar Operasi Gabungan Bersama Unsur Polri dan TNI di Jalan Raya Tanjung Barat, Jagakarsa

Lebih lanjut, hasil inspeksi BAPETEN pada 2024 menemukan hanya 14 sumber radioaktif tersisa di PT Kertas Leces, padahal semula ada 44 unit. Sembilan unit sudah dibawa ke GTI. Artinya, keberadaan 21 sumber radioaktif lainnya masih misterius. “Ini seharusnya menjadi tanggung jawab BAPETEN dan kurator yang mengelola aset PT Leces yang sudah pailit,” kata Novi.

Eksepsi Kuasa Hukum

Kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan JPU yang menganggap hibah sumber radioaktif sama seperti hibah barang biasa. Padahal, pemindahan kepemilikan sumber radioaktif tunduk pada regulasi khusus, yakni PP No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Selain itu, dakwaan jaksa dianggap keliru karena menyebut terdakwa pernah disidangkan terkait sumber radioaktif di BSN SNSU pada 2022. Faktanya, GTI tidak pernah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tangerang atas kasus tersebut.

Lebih jauh, penasihat hukum menilai dakwaan JPU error in persona karena menyebut GTI menerima hibah langsung dari PT Kertas Leces, padahal PT Leces saat itu tak lagi memiliki izin pemanfaatan ketenaganukliran. “Leces justru hanya dijadikan saksi, padahal perusahaan tersebut sudah pailit dan asetnya dikelola kurator. Tanggung jawab soal keberadaan zat radioaktif semestinya ada pada kurator, bukan klien kami,” ujarnya.

Jika prosedur hibah terbukti cacat hukum, lanjut Novi, maka seharusnya hibah tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, GTI tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas sumber radioaktif tersebut.

Penutup

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan perkara ini ne bis in idem serta tidak dapat diperiksa kembali. “Kami minta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Novi.

Sidang eksepsi ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Kraksaan dalam waktu dekat.

Sumber : Proboliggo

Berita Terkait

Kapolres Sintang Resmi Berganti : AKBP Sanny Handityo Gantikan AKBP I Nyoman Budi Artawan
Polri Beri Rekomendasi Keamanan dan Fasilitas di Pulau Komodo
Puluhan Pengedara Terjaring Ops Patuh Maung 2025 Yang Dilkasanakan Ditlantas Polda Banten di Hari ke 4
Ketapang Desa Alaswangi, Direktur Bumdes : Diharapkan Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Kapolresta Pontianak Resmi Berganti, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. Gantikan Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.
Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Jadi Percontohan Nasional, SMSI Kabupaten Serang Apresiasi Program Pemerintah Pusat
Polsek Tayan Hilir Gagalkan Aksi Kurir Narkoba Wanita : Barang Bukti Sabu dan Inex Diamankan
Berita ini 33 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 02:39

Kapolres Sintang Resmi Berganti : AKBP Sanny Handityo Gantikan AKBP I Nyoman Budi Artawan

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43

Polri Beri Rekomendasi Keamanan dan Fasilitas di Pulau Komodo

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:42

Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi Disidang atas Dugaan Pelanggaran Ketenaganukliran, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Ne Bis In Idem.

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:29

Puluhan Pengedara Terjaring Ops Patuh Maung 2025 Yang Dilkasanakan Ditlantas Polda Banten di Hari ke 4

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:38

Ketapang Desa Alaswangi, Direktur Bumdes : Diharapkan Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:17

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:47

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Jadi Percontohan Nasional, SMSI Kabupaten Serang Apresiasi Program Pemerintah Pusat

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:30

Polsek Tayan Hilir Gagalkan Aksi Kurir Narkoba Wanita : Barang Bukti Sabu dan Inex Diamankan

Berita Terbaru