PANDEGLANG // propamnewstv.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, dilaporkan jarang hadir di kantor.
Dugaan pelanggaran disiplin tersebut kini ditangani secara serius oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang.
Informasi mengenai dugaan ketidakhadiran H mencuat berdasarkan laporan dari sejumlah pihak yang menyebut H sering tidak terlihat di kantor. ASN tersebut dikabarkan kerap langsung menuju lokasi penyuluhan di lapangan tanpa terlebih dahulu melapor atau hadir di kantor sebagaimana prosedur yang semestinya dijalankan.
Namun, saat dimintai keterangan oleh wartawan, H membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim selalu hadir di kantor, meskipun tidak pernah bertemu dengan Koordinator Penyuluh di lokasi.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikannya kepada pimpinan, yakni bahwa ketidakhadiran di kantor disebabkan langsung turun ke lapangan.
Kontradiksi pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan internal DPKP dan masyarakat terkait kejelasan aktivitas harian ASN bersangkutan.
Menanggapi laporan tersebut, DPKP Pandeglang telah mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada H. Surat bernomor 800/3884/DPKP/IX/2025 dijadwalkan untuk klarifikasi pada hari Senin, 22 September 2025.
“Benar, kami telah menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada Senin, 22 September 2025. Ini merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat dan rekan kerja di lapangan,” ujar Encep Kepala Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan DPKP Pandeglang saat dikonfirmasi detikPerkara, Jumat (19/9/2025).
Pihak DPKP menegaskan bahwa proses klarifikasi ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, ASN bersangkutan terancam dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
DPKP juga menyatakan akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
(Red)