Indramayu, // PropamNewstv.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua wilayah berbeda, Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 8.011 butir ekstasi serta sabu seberat 38,97 gram. Tiga orang tersangka berinisial DN, OJ, dan RN turut diamankan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan DN dan OJ di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 butir ekstasi dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Indramayu. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka RN diamankan di depan Kantor Kecamatan Jatibarang. Dari tangan RN, petugas menyita satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling bawah.
(C.Whita)








