Jakarta // propamnewstv.id — Jakarta Barat oleh Andi Mulyati Pananrangi S.E., Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi serta indikasi pelanggaran perpajakan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.52 WIB, saat Andi bersama keluarganya menyantap hidangan di Ruang VIP 2, meja pertama restoran tersebut. Saat itu, mereka mendapati menu sayur pakis yang disajikan bercampur dengan benda asing berupa karet gelang berwarna kuning.
Ketika keluhan disampaikan kepada pihak restoran, respons yang diterima dinilai tidak memadai. Pihak pengelola hanya menawarkan potongan harga tanpa memberikan penggantian makanan atau bentuk tanggung jawab lainnya.
“Selain itu, cumi yang dipesan lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang disajikan tidak segar dan hambar. Pelayanan buruk dan ruangan panas semakin menambah ketidaknyamanan,” ungkap Andi.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya karena saat kejadian terdapat anak-anak berusia 6 dan 7 tahun yang ikut makan di meja tersebut, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Andi mengaku telah melayangkan surat tuntutan tertulis bernomor 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak restoran.
Merasa tidak ada itikad baik, Andi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berencana melaporkannya pula ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait tidak diberikannya struk pembayaran PPN.
Seorang pengacara yang dimintai pendapat menilai, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian barang yang membahayakan jiwa. Selain itu, ketiadaan struk PPN dinilai melanggar Pasal 16 Undang-Undang PPN dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Sanksinya berat, mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun dan denda yang besar. Korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata,” tegas pengacara tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat makan serta memastikan keamanan dan kualitas makanan yang dikonsumsi.
Ancaman Hukum yang Dapat Dikenakan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar serta kewajiban ganti rugi.
KUHP: Pidana penjara hingga 15 tahun (Pasal 204) atau 5 tahun (Pasal 360).
Peraturan Perpajakan: Sanksi administrasi hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.








