Diduga Rokok Tanpa Pita Cukai di Kecamatan Menes Beredar Bebas. Aktivis IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id – Peredaran rokok diduga ilegal kian marak beredar di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten terus menjadi sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan pendapatan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah tim media Propam News TV melakukan konfirmasi terhadap salah seorang warga sekitar (pemilik warung) minta namanya dirahasiakan dirinya mengaku sering berbelanja di agen warung milik B dan N tepatnya berlokasi di pasar menes.

“Belanja dari agen pasar menes dengan harga Rp. 110.000 per slop dengan isi 10 bungkus, dan per bungkusnya saya jual Rp 12000. Jadi saya cuma punya keuntungan seribu rupiah. “Teranganya senin, (2/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ikatan Reformasi Rakyat (IKRAR) Kabupaten Pandeglang, M. Jihad, S.H untuk itu menegaskan. Dasar hukum utama Undang undang Cukai No. 39 Tahun 2007 melarang keras peredaran rokok ilegal.

“Merupakan tugas dan fungsi utama bea cukai untuk melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis secara massive “tandasnya.

Jihad mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Menes merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

“Sanksi pidana UU Cukai, Pasal 54 dan 56 produksi, penjualan dapat di pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan, atau denda 2 kali, maksimal 10 kali nilai cukai menimbun atau menyimpan atau memiliki sama dengan sanksi di atas.” Tegasnya

IKRAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas oknum pengusaha yang melakukan tindakan ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi, Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 
Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan
Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Satgas Ops. Keselamatan Mahakam 2026 Sapa Masyarakat, Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:04

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16

Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:42

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:38

Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37

Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x