PANDEGLANG // propannewstv.id – Revitalisasi sekolah dasar negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten menuai kontroversi anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN yang bernilai Ratusan Juta ini di pertanyakan ketransparansiannya.
Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional (FPMN) Pandeglang menduga proyek pembangunan revitalisasi yang saat ini berjalan di jadikan ajang mencari keuntungan untuk pribadi bukan sesuai juklak dan juknis pembangunan sekolah yang terbaik untuk anak didik siswa,” ucap A.Irawan, Selasa (30/10/2025).
Lanjut A.Irawan, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Provek Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang Tahun Angaaran 2025 yang bersumber dari APBN melalu direktorat pendidikan anak usia dini sekolah dasar dan menengah Pendidikan, Paud pendidikan dasar dan menengah dengan jumlah anggaran Rp.600.580.00.OO dengan ini kami menyampaikan laporan pengaduan untuk dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tuturnya.
Adapun dugaan penyimpangan yang kami temukan adalah sebagai berikut:
1 – Proyek revitalisasi sekolah tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
2. Diduga terjadi mark-up anggaran pada beberapa item pekerjaan sehingga kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai standar.
3. Bahan material dan spesifikasi pembangunan jauh di bawah mutu yang ditentukan dalam kontrak kerja.
4- Terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat maupun pihak kontraktor dalam pengaturan anggaran proyek.
Berdasarkan temuan di lapangan, kondisi bangunan yana telah dikerjakan terindikasi tidak layak dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat proses belajar mengajar siswa di SD Negeri Mekarsari 3 kecamatan Panimbang Pandeglang.
Sehubungan dengan hal tersebut. kami memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD Neger Mekarsari 3 kecamatan Panimbang Pandeglang
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari unsur Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah maupun pihak kontraktor pelaksana.
3. Mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
A.Irawan Menambahkan pembangunan ini harus mengikuti juklak dan juknis Pasal 2
Pelaksanaan Revitalisasi dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 3 Pelaksanaan Revitalisasi bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana layanan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang diberikan kepada Satuan Pendidikan.
Pasal 4 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 merupakan pedoman penyusunan panduan pelaksanaan Program Revitalisasi di Satuan Pendidikan.
Pasal 5 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “pungkasnya.
(Gi)








