Diduga Pembangunan Revitalisasi SDN Mekarsari 3 Tidak Transparansi Rincian Pembelanjaan Di Pertanyakan 

- Reporter

Selasa, 30 September 2025 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekolah Dasar Negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang

Foto : Sekolah Dasar Negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG // propannewstv.id – Revitalisasi sekolah dasar negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten menuai kontroversi anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN yang bernilai Ratusan Juta ini di pertanyakan ketransparansiannya.

Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional (FPMN) Pandeglang menduga proyek pembangunan revitalisasi yang saat ini berjalan di jadikan ajang mencari keuntungan untuk pribadi bukan sesuai juklak dan juknis pembangunan sekolah yang terbaik untuk anak didik siswa,” ucap A.Irawan, Selasa (30/10/2025).

Lanjut A.Irawan, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Provek Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri Mekarsari 3 Kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang Tahun Angaaran 2025 yang bersumber dari APBN melalu direktorat pendidikan anak usia dini sekolah dasar dan menengah Pendidikan, Paud pendidikan dasar dan menengah dengan jumlah anggaran Rp.600.580.00.OO dengan ini kami menyampaikan laporan pengaduan untuk dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tuturnya.

Adapun dugaan penyimpangan yang kami temukan adalah sebagai berikut:

1 – Proyek revitalisasi sekolah tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

2. Diduga terjadi mark-up anggaran pada beberapa item pekerjaan sehingga kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai standar.

3. Bahan material dan spesifikasi pembangunan jauh di bawah mutu yang ditentukan dalam kontrak kerja.

4- Terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat maupun pihak kontraktor dalam pengaturan anggaran proyek.

Berdasarkan temuan di lapangan, kondisi bangunan yana telah dikerjakan terindikasi tidak layak dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat proses belajar mengajar siswa di SD Negeri Mekarsari 3 kecamatan Panimbang Pandeglang.

Sehubungan dengan hal tersebut. kami memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:

1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD Neger Mekarsari 3 kecamatan Panimbang Pandeglang

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari unsur Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah maupun pihak kontraktor pelaksana.

3. Mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

A.Irawan Menambahkan pembangunan ini harus mengikuti juklak dan juknis Pasal 2

Pelaksanaan Revitalisasi dilakukan dengan prinsip:

a. efektif;

b. efisien;

c. akuntabel;

d. partisipatif; dan

e. kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 3 Pelaksanaan Revitalisasi bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana layanan

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan

menengah yang diberikan kepada Satuan Pendidikan.

Pasal 4 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 merupakan pedoman penyusunan panduan pelaksanaan Program Revitalisasi di Satuan Pendidikan.

Pasal 5 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “pungkasnya.

(Gi)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru