Diduga pelaku pembacokan adalah RT, Desa Diam terkejut dan menunggu penyelidikan polisi”

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN,//PropamNewsTv.id-Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 13,00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada mangrod, Kapung Sabrang RT 028/RW 005,Desa Cibojong, kecamatan padarincang, kabupaten serang Banten.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun,saat itu korban Usep tengah ada di warung bersama pihak marketing Grenada mangrod, tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial j yang di duga RT sebagai pelaku.serang Rabu 18 Maret 2026.

J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal di berhentikan dari pekerjaannya sementara waktu di Grenda mangrod.
Percakapan itu diduga memicu cekcok antara keduanya.

Diduga tidak terima,J kemudian mengeluarkan Golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Setelah kejadian, terduga pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi pembacokan.
Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Granada mangrod yang berada ditempat kejadian ke puskesmas padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada hari yang sama.pihak keluarga korban yang di dampingi Titin sebagai istri korban usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek padarincang laporan pengaduan di terima dengan nomor TBL/06/III/RES 1,6/2026/sektor padarincang.

Pihak keluarga korban juga melaporkan pelaku terduga seorang RT di desa Cibojong kepala kepala desa ujar Titin ,Tapi pihak desa malah memilih “bungkam”terkait kasus tersebut, terutama dengan kepala desa “Bungkam”yang tidak dapat dikonfirmasi keberadaanya.Namun, terdapat kasus pembacokan yang terduga sebagai RT atau kasus di manah pihak desa memilih tidak memberikan tanggapan.

Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah padarincang “ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media propam news tv di kediamannya, setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.

Secara hukum perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana khususnya pasal 468 ayat (1 ) yang mengatur tentang penganiyaan berat.dalam pasal tersebut di sebutkan setiap orang yang dengan sengaja melukai berat’ orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penulis wakaperwil

Endang Suhendar S, E

Berita Terkait

Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗦𝗮𝘆𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗶𝗻 𝗟𝗼𝗴𝗼 𝗠𝗧𝗤 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲, 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝗥𝗽𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶.
Guna Jaga Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Tabalong Giatkan Patroli Presisi KRYD
Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar
Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi
Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Personel Amankan Arus Balik Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026
Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan
Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:28

Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:24

𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗦𝗮𝘆𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗶𝗻 𝗟𝗼𝗴𝗼 𝗠𝗧𝗤 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲, 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝗥𝗽𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶.

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:51

Guna Jaga Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Tabalong Giatkan Patroli Presisi KRYD

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:47

Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:04

Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:13

Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:12

Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:06

Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Berita Terbaru

Uncategorized

Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x