BANTEN,//PropamNewsTv.id-Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 13,00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada mangrod, Kapung Sabrang RT 028/RW 005,Desa Cibojong, kecamatan padarincang, kabupaten serang Banten.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun,saat itu korban Usep tengah ada di warung bersama pihak marketing Grenada mangrod, tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial j yang di duga RT sebagai pelaku.serang Rabu 18 Maret 2026.
J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal di berhentikan dari pekerjaannya sementara waktu di Grenda mangrod.
Percakapan itu diduga memicu cekcok antara keduanya.
Diduga tidak terima,J kemudian mengeluarkan Golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Setelah kejadian, terduga pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi pembacokan.
Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Granada mangrod yang berada ditempat kejadian ke puskesmas padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada hari yang sama.pihak keluarga korban yang di dampingi Titin sebagai istri korban usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek padarincang laporan pengaduan di terima dengan nomor TBL/06/III/RES 1,6/2026/sektor padarincang.
Pihak keluarga korban juga melaporkan pelaku terduga seorang RT di desa Cibojong kepala kepala desa ujar Titin ,Tapi pihak desa malah memilih “bungkam”terkait kasus tersebut, terutama dengan kepala desa “Bungkam”yang tidak dapat dikonfirmasi keberadaanya.Namun, terdapat kasus pembacokan yang terduga sebagai RT atau kasus di manah pihak desa memilih tidak memberikan tanggapan.
Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah padarincang “ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media propam news tv di kediamannya, setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.
Secara hukum perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana khususnya pasal 468 ayat (1 ) yang mengatur tentang penganiyaan berat.dalam pasal tersebut di sebutkan setiap orang yang dengan sengaja melukai berat’ orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penulis wakaperwil
Endang Suhendar S, E








