PELABUHANRATU // propamnewstv.id – Sebuah mobil pick-up kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi dalam jumlah besar di SPBU Pertamina 34.43304, yang berlokasi di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Total pengisian diduga mencapai 1.750 liter, dilakukan menggunakan jeriken air berkapasitas 35 liter.
-Kronologi Penemuan Dugaan Penyalahgunaan
Kejadian ini bermula saat awak media dan anggota Aliansi BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) sedang berlibur di sekitar kawasan Pantai Pelabuhanratu. Ketika tengah bersantai di sebuah kedai kopi yang tak jauh dari SPBU, beberapa wartawan melihat adanya aktivitas mencurigakan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah besar. Selasa (16/09/2025).
Sekitar pukul 15:30 WIB, mobil pick-up tersebut keluar dari SPBU. Tim media yang sudah curiga kemudian mengikuti kendaraan tersebut dengan bantuan koordinasi melalui grup WhatsApp.
Mereka terus memantau hingga kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah milik seorang kepala dusun (Kadus) setempat.
-Pengakuan Pelaku: Gunakan Surat Nelayan untuk Bisnis BBM
Di rumah Kadus, tim media akhirnya berhasil menemui pemilik kendaraan yang diketahui inisial WH yang akrab di panggil inisial Ap Dalam pengakuannya kepada awak media, Ap menyatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis Pertalite menggunakan surat rekomendasi nelayan, yang sudah terdaftar secara resmi.
Namun, surat tersebut diduga kuat telah disalahgunakan, sebab WH mengakui bahwa BBM subsidi tersebut tidak digunakan untuk keperluan nelayan, melainkan untuk dijual kembali secara eceran ke warung-warung bensin di sekitar Pelabuhanratu.
-Pelaporan ke Polres Sukabumi Tak Direspons, Polda Jabar Turun Tangan
Setelah mendapati pengakuan dari pelaku, tim media dan BPAN segera melaporkan temuan ini ke Polres Sukabumi. Sayangnya, respons dari pihak kepolisian dinilai sangat lamban dan kurang serius.
Merasa tidak dihargai, tim akhirnya menghubungi Polda Jawa Barat. Barulah setelah laporan diterima oleh Polda, aparat datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres guna menjalani proses hukum.
Namun ironisnya, meski telah diamankan, tersangka tidak langsung ditahan, melainkan dibiarkan duduk santai di ruang tamu kantor polisi. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar dari tim pelapor, yang merasa tidak mendapatkan dukungan yang semestinya dari aparat penegak hukum di tingkat daerah.
-Pelanggaran Berat Terhadap Undang-Undang Migas
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja.
Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar jika terbukti menggunakan BBM subsidi untuk tujuan yang tidak sesuai, termasuk menjual kembali demi keuntungan pribadi.
-Tuntutan Aliansi BPAN dan Media
Merespons perlakuan aparat dan lemahnya pengawasan BBM subsidi, Aliansi BPAN dan para wartawan yang terlibat dalam investigasi ini menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Polres Sukabumi.
“Kami berharap aparat dan media bisa bersinergi, bukan malah saling menghambat. Tugas wartawan adalah untuk mencari kebenaran dan membantu negara mengungkap penyalahgunaan seperti ini,” ujar salah satu anggota tim media.
Mereka juga menyampaikan permohonan kepada tokoh Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, untuk turun tangan dan meninjau langsung praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan pesisir, khususnya Pelabuhanratu.
“Kami mendesak agar ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi Pertalite subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan ini sebagai bisnis pribadi,” tegas Aliansi BPAN.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.
(Red)















