KUANSING, RIAU // PropamNewsTv.Id – Aparat Polsek Kuantan Mudik mengamankan tiga pria berinisial WA, YO, dan HA, warga Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (26/3/2026) sore.
Ketiganya diamankan setelah sempat ditahan warga di Kantor Desa Teberau Panjang terkait dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Pengamanan
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga yang mulai memadati area tersebut.
Peristiwa itu sendiri diduga terjadi pada Ahad (22/3/2026) di sebuah rumah di Desa Teberau Panjang. Saat kejadian, para terduga pelaku dan korban disebut tengah mengonsumsi minuman keras bersama.
“Ketiganya sudah kami amankan di Mapolsek. Rencananya, besok pagi akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ridwan, Kamis malam.
Hasil Pemeriksaan Sementara
Terkait informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan pemerkosaan massal oleh 18 orang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
“Dari keterangan sementara, jumlah yang diduga terlibat memang sekitar 18 orang. Namun, ketiga pria yang kami amankan membantah adanya pemerkosaan. Mereka mengaku melakukan tindakan pelecehan terhadap bagian tubuh lain korban,” jelasnya.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, dan beberapa identitas telah mulai teridentifikasi.
Situasi di Desa Teberau Panjang dilaporkan telah kondusif setelah para terduga pelaku diamankan oleh aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur serta adanya keterlibatan konsumsi minuman keras dalam peristiwa tersebut.
(cd/Red)








