KARAWANG // propamnewstv.id – Polemik tengah melanda Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang. Sejumlah anggota resmi HIPMI Karawang melayangkan gugatan Peninjauan Kembali atas pelaksanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VII yang digelar pada 29 Juni 2025 di Aksaya Hotel, Karawang. Jumat (25/07/2025).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat, didasari oleh dugaan pelanggaran serius terhadap mekanisme organisasi dan konstitusi HIPMI, khususnya pada tahapan Pleno 3 dan Pleno 4 dalam forum MUSCAB.
Riki, salah satu penggugat yang juga menjabat sebagai Kompartemen Fasilitas Umum HIPMI Karawang periode 2021–2024, menilai pelaksanaan MUSCAB VII sarat kejanggalan.
“Pleno 3 yang mencakup pembentukan dan sidang komisi tidak dijalankan, padahal tahapan ini sangat penting dalam proses musyawarah. Ini bentuk pengabaian terhadap mekanisme organisasi,” tegas Riki.
Senada, Rafi Nurakbar – anggota HIPMI sekaligus voter dalam forum tersebut – menyoroti kejanggalan lain pada Pleno 4, khususnya dalam penetapan formatur dan mide formatur.
“Proses penetapan formatur tunggal dilakukan secara terburu-buru, dan tidak mengindahkan arahan dari unsur OKK BPD HIPMI Jawa Barat yang sudah mengingatkan agar mengacu pada Pasal 23 poin J ART HIPMI,” ujar Rafi.
Menurut penjelasan Isal Saeful Rahman selaku Koordinator Wilayah (Koorwil) OKK BPD HIPMI Jabar yang turut hadir dalam forum, Pasal 23 poin J ART HIPMI mengatur secara tegas bahwa jika ketua umum terpilih secara aklamasi, maka mide formatur wajib ditentukan secara mufakat atau melalui pemungutan suara, ditambah dengan ketua umum demisioner.
Meski telah dua kali diinterupsi oleh Koorwil, pimpinan sidang tetap mengakomodasi usulan formatur tunggal dari peserta, bahkan kemudian menetapkan David sebagai formatur tunggal, yang selanjutnya memilih dua orang mide formatur – yakni Yogi Anggriawan (Ketua Tim Sukses) dan Rudi Maulana (Ketua SC).
Rudi Maulana, yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang 2, mengaku tidak mengetahui ketentuan Pasal 23 ART HIPMI.
“Saya hanya membaca Peraturan Organisasi, dan tidak melihat ada ketentuan teknis tentang penentuan mide formatur sebagaimana dimaksud Pasal 23 poin J,” ungkap Rudi.
Para penggugat menyebut bahwa tindakan tersebut mencederai marwah organisasi dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi HIPMI, karena mengabaikan Pasal 23 dan 24 ART HIPMI serta arahan resmi dari BPD HIPMI Jabar.
Dalam gugatannya, para anggota HIPMI Karawang memohon kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jabar agar :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas hasil MUSCAB VII.
2. Menetapkan bahwa MUSCAB HIPMI Karawang Tahun 2025 tidak sah secara hukum organisasi.
3. Menginstruksikan agar dilakukan MUSCAB Ulang maksimal 30 hari sejak keputusan diterbitkan.
4. Membubarkan SC dan OC karena dianggap tidak netral dan melanggar ketentuan organisasi.
Rafi Nurakbar menegaskan bahwa jika permohonan ini tidak ditanggapi secara serius, maka integritas BPD HIPMI Jawa Barat akan dipertaruhkan, dan pelanggaran ini bisa menjadi yurisprudensi buruk bagi seluruh HIPMI di Indonesia.
“Ini bukan sekadar dinamika organisasi lokal, tapi menyangkut marwah HIPMI secara nasional. Jika ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi dan kaderisasi di tubuh HIPMI ke depan,” tutupnya.
Penulis : Dicky