Diduga Kepala Sekolah Berbisnis Pembangunan Revitalisasi Mekarsari 3 Panimbang Gandeng Pengusaha Cilegon

- Reporter

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SD Mekarsari 3 Panimbang, Kabupaten Pandeglang

Foto : SD Mekarsari 3 Panimbang, Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG // propamnewstv.id – Pembangunan Revitalisasi SDN Mekarsari 3 panimbang kabupaten pandeglang mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan revitalisasi namun kepala sekolah lebih memilih berbelanja ke cilegon diduga mencari harga murah.

Hal ini menjadi pertanyaan publik ada apa harus berbelanja jauh jauh sedangkan di pandeglang masih banyak toko untuk membantu perekonomian pandeglang.

Padahal di juklak dan juknis tidak ada aturan nya harus berbelanja ke luar wilayah kabupaten pandeglang,” Ucap A. Irawan.

Saat Jurnalis Propamnewstv mengkonfirmasi kepala sekolah SDN Mekarsari 3 Panimbang Dirinya mengatakan Saya sudah MOU dengan pengusaha yang dari cilegon semua barang material dari cilegon,” tuturnya.

Sesuai dengan peraturan direktur jendral pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah kementrian pendidikan dasar dan menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jendral pendidikan anak usia dini pendidikan dan menengah.

Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan.

1. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi dan pembangunan prasarana, serta penyediaan sarana.

2. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

Kami meminta pembangunan ini harus di soroti khusus karna di duga ada markup anggaran dari per item, KPK dan Kementrian Keuangan jangan diam karna kami menduga Kepala Sekolah SDN Mekarsari 3 kecamatan panimbang kabupaten pandegalng lakukan praktik berbisnis proyek APBN dan memanfaatkan anggaran bantuan revitalisasi,” Pungkasnya.

(GI)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru