Diduga Kabel Fiber Optik Liar di Kecamatan Cikeusik. Provider MANDIRI NET Akui Tidak Memiliki Infrastruktur

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang-Banten // Propamnewstv.id
Temuan mengenai provider internet yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memiliki infrastruktur tiang sendiri tetapi tetap memasang kabel sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan kesemrawutan jaringan.

Dugaan tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Terpantau oleh media menunjukkan tidak sedikit provider internet yang tidak memiliki infrastruktur atau tiang penyangga sendiri dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.

Tak hanya tiang, carut-marut FO yang melintang rendah di atas atap rumah menciptakan pemandangan kumuh sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan dan hak warga atas kenyamanan kembali terusik oleh agresifitas strategi perluasan bisnis, wilayah, atau cakupan ekonomi untuk meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan keuntungan (Ekspans)i provider internet.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.”ujarnya pada rabu, (25/3/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Propam News TV bahwasanya, jaringan internet WiFi yang diduga tidak memeiliki infrastruktur diantaranya.

1. SIBERNET
2. MMD (MANDIRINET)
3. PRONET
4. WIMNET
5. SAMUDRA NET/Mstore
6. STARNET
7. ⁠SNINET

Kemungkinan masih terdapat jaringan internet lainnya yang diduga tidak memeiliki izin operasional.

Persoalan semakin pelik dan terungkap saat awak media melakukan konfirmasi terhadap salah satu provider Wireless Fidelity (WiFi) atau Penyelenggara Jaringan Internet (PJI) MANDIRI NET yang kini beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui pesan Whatsapp Mamad, mengatakan mereka akui tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga dan hingga kini beberapa FO masih terpasang di tiang milik PT. PLN diduga kuat tidak ada catatan izin.

“Baru berdiri satu tahun di desa rancaseneng, kami tidak memeiliki tiang. Sekarang sedang saya koordinasikan ke pihak perusahaan pak. “kata Mamad.

Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.

Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari kementerian.

Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media Propan News TV masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim//Red)

Berita Terkait

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel
Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis
𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.
Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026
Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan
Dukung Modernisasi Pertanian, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kawal Uji Coba Drone Pemupukan
Sinergi DLH kuansing dan Pemdes Koto Taluk Bersihkan Sampah Liar, Warga Harap Pengawasan Ketat
Danrem 121/Abw bersama Pangdam XII/Tpr kunjungi Kodim 1208/Sambas tekankan para “Prajurit harus disiplin

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:44

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:07

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:04

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36

Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:31

Sinergi DLH kuansing dan Pemdes Koto Taluk Bersihkan Sampah Liar, Warga Harap Pengawasan Ketat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:25

Danrem 121/Abw bersama Pangdam XII/Tpr kunjungi Kodim 1208/Sambas tekankan para “Prajurit harus disiplin

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:52

Polri Bangun 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Tingkatkan Akses hingga Pelosok Desa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x