Pandeglang-Banten // Propamnewstv.id
Temuan mengenai provider internet yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memiliki infrastruktur tiang sendiri tetapi tetap memasang kabel sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan kesemrawutan jaringan.
Dugaan tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Terpantau oleh media menunjukkan tidak sedikit provider internet yang tidak memiliki infrastruktur atau tiang penyangga sendiri dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.
Tak hanya tiang, carut-marut FO yang melintang rendah di atas atap rumah menciptakan pemandangan kumuh sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan dan hak warga atas kenyamanan kembali terusik oleh agresifitas strategi perluasan bisnis, wilayah, atau cakupan ekonomi untuk meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan keuntungan (Ekspans)i provider internet.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.”ujarnya pada rabu, (25/3/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Propam News TV bahwasanya, jaringan internet WiFi yang diduga tidak memeiliki infrastruktur diantaranya.
1. SIBERNET
2. MMD (MANDIRINET)
3. PRONET
4. WIMNET
5. SAMUDRA NET/Mstore
6. STARNET
7. SNINET
Kemungkinan masih terdapat jaringan internet lainnya yang diduga tidak memeiliki izin operasional.
Persoalan semakin pelik dan terungkap saat awak media melakukan konfirmasi terhadap salah satu provider Wireless Fidelity (WiFi) atau Penyelenggara Jaringan Internet (PJI) MANDIRI NET yang kini beroperasi di wilayah tersebut.
Melalui pesan Whatsapp Mamad, mengatakan mereka akui tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga dan hingga kini beberapa FO masih terpasang di tiang milik PT. PLN diduga kuat tidak ada catatan izin.
“Baru berdiri satu tahun di desa rancaseneng, kami tidak memeiliki tiang. Sekarang sedang saya koordinasikan ke pihak perusahaan pak. “kata Mamad.
Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.
Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari kementerian.
Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media Propan News TV masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim//Red)







