BEKASI // propamnewstv.id — Rabu, 16 Juli 2025 Diduga sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Raya Alternatif Cibubur KM.4 No.25, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Tim awak media propamnewstv.id telah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik toko terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait legalitas penjualan obat-obatan golongan G dimaksud.
Sebagaimana diketahui, obat keras golongan G merupakan jenis obat yang harus dijual sesuai ketentuan ketat dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM. Peredarannya wajib disertai resep dokter, demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.
Kasus ini pun menjadi sorotan dan perhatian warga sekitar, yang mulai resah dengan adanya dugaan peredaran bebas obat keras di lingkungan mereka, karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Penulis : Red