Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok menjual kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Kecurigaan ini semakin menguat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (13/10/2025), pukul 15.21 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko tersebut sehari-hari tampak seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, di balik aktivitasnya, tersiar kabar bahwa toko ini melayani penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan dari penjaga toko. Namun, penjaga toko yang saat itu bertugas enggan memberikan jawaban dan menunjukkan sikap menghindar.

Situasi memanas ketika salah satu awak media mencoba mengambil gambar toko sebagai bahan dokumentasi peliputan. Sontak, penjaga toko tersebut bereaksi keras dan histeris.

“Hapus fotonya! Hapus!” teriaknya dengan nada tinggi sambil bergegas keluar dari toko untuk menantang awak media berkelahi dan ada percobaan untuk merampas hape awak media dengan tujuan ingin menghapus foto yang berada di hape tersebut.

Baca Juga:  Polres Sintang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Pengamanan Pekan Gawai Dayak ke-12

Tindakan penjaga toko yang langsung menutup toko tersebut dan melarikan diri dari dalam toko setelah berteriak tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam toko kosmetik itu. Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar jika toko tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena peredaran bebas obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering kali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari konfirmasi lebih lanjut. Insiden ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang, khususnya Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Sektor Pesanggrahan, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam.

(Tim/Red)

Berita Terkait

GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren
PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran di Jalan Setoyo S
Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli
Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika
Satgas Yonif 521/DY Jalin Keakraban Melalui Pembinaan Teritorial
Warga Limbangan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Cigagade
Camat Sintang Buka Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir
Babinsa 1204-15/sekadau hilir Pantau Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 227 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:06

GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7, Desak Permintaan Maaf dan Pencabutan Izin Siar karena Lecehkan Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:00

PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran di Jalan Setoyo S

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:55

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk, Berencana Jual ke Pembeli

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:26

Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:20

Satgas Yonif 521/DY Jalin Keakraban Melalui Pembinaan Teritorial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:06

Camat Sintang Buka Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:01

Babinsa 1204-15/sekadau hilir Pantau Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:55

Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

Berita Terbaru