Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Foto : Toko kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok menjual kosmetik di Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Kecurigaan ini semakin menguat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (13/10/2025), pukul 15.21 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko tersebut sehari-hari tampak seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, di balik aktivitasnya, tersiar kabar bahwa toko ini melayani penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan dari penjaga toko. Namun, penjaga toko yang saat itu bertugas enggan memberikan jawaban dan menunjukkan sikap menghindar.

Situasi memanas ketika salah satu awak media mencoba mengambil gambar toko sebagai bahan dokumentasi peliputan. Sontak, penjaga toko tersebut bereaksi keras dan histeris.

“Hapus fotonya! Hapus!” teriaknya dengan nada tinggi sambil bergegas keluar dari toko untuk menantang awak media berkelahi dan ada percobaan untuk merampas hape awak media dengan tujuan ingin menghapus foto yang berada di hape tersebut.

Tindakan penjaga toko yang langsung menutup toko tersebut dan melarikan diri dari dalam toko setelah berteriak tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam toko kosmetik itu. Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar jika toko tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, karena peredaran bebas obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering kali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari konfirmasi lebih lanjut. Insiden ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang, khususnya Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Sektor Pesanggrahan, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru