PANDEGLANG // propamnewstv.id – Redaksi detikPerkara menerima laporan dari sejumlah sumber terpercaya mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Jum’at (19/9/2052).
ASN berinisial H, yang diketahui menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Fungsional dan bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, disebut-sebut jarang hadir di kantor selama kurang lebih satu bulan terakhir tanpa memberikan keterangan resmi.
Jika benar, ketidakhadiran tersebut dapat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, detikPerkara menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan. Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dr. Nasir, SP., MBA., MP., guna meminta klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang beredar.
Surat dengan nomor 01/021/Red-DP/IX/2025 itu dikirim pada awal pekan ini, dengan tenggat waktu tiga hari kerja untuk memberikan jawaban resmi. Redaksi juga meneruskan surat tersebut kepada Bupati Pandeglang, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis, serta Penyuluh Pertanian Desa Karyabuana, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap proses jurnalistik yang sedang berlangsung.
“Kami berkomitmen menjaga integritas informasi dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi,” kata Kasman, Pimpinan Redaksi detikPerkara.
Menanggapi permintaan klarifikasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dr. Nasir, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari bawahannya terkait ketidakhadiran ASN tersebut.
“Ngak ada informasi ke kabupaten. Nanti saya coba tanyakan ke Korluh (Koordinator Penyuluh) dan JF Kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi,” ujar Dr. Nasir melalui pesan singkat kepada redaksi.
Sementara itu, ASN berinisial H juga telah memberikan hak jawabnya secara lewat pesan singkat WhatsAppnya kepada redaksi. Namun isi tanggapannya belum bisa dipublikasikan secara utuh karena masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi detikPerkara masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang serta hasil monitoring dan evaluasi internal yang dijanjikan.
(Red)