Jakarta, // PropamNewstv.id- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima laporan dari salah satu kliennya berinisial E yang mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak salah satu cabang Bank CTBC, Jumat (27/2/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKNI, tindakan penagihan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan terhadap yang bersangkutan, tetapi juga membuat resah suasana di kantor tempat klien bekerja di sebuah bank swasta di wilayah kelapa Gading Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta turun langsung mendatangi kantor cabang Bank CTBC di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan intimidatif tersebut.
Danu menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
โIni sangat salah karena jelas peraturan sesuai aturan OJK (POJK Nomor 22 Tahun 2023), penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Apalagi kalau sampai datang ke kantor tanpa izin tertulis, itu pelanggaran berat,โ tegas Danu.
Danu juga menjelaskan bahwa tindakan teror atau penagihan secara kasar oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen di Indonesia dilarang keras dan telah diatur dalam berbagai regulasi.
Sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan konsumen antara lain:
1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini membatasi praktik penagihan oleh debt collector. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik objek jaminan, seperti kendaraan, secara sepihak dan paksa apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi atau tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Regulasi ini menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penarikan objek jaminan wajib didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
LPKNI menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








