Garut, // PropamNewstv.id – Tim Investigasi Media PropamNewsTv mendatangi SMA Negeri 17 Garut pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tujuan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan.
Setibanya di lokasi, Tim Investigasi PropamNewsTv berupaya menemui Kepala Sekolah maupun Humas SMAN 17 Garut. Pihak staf sekolah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan dinas di luar sekolah. Informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh staf yang berjaga saat itu.
Namun demikian, tim memperoleh keterangan berbeda dari salah seorang siswa di lingkungan sekolah. Siswa tersebut menyebutkan bahwa Kepala Sekolah masih berada di area sekolah. Bahkan, siswa itu juga menunjukkan bahwa kendaraan dinas yang biasa digunakan Kepala Sekolah terlihat masih terparkir di area sekolah.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan Tim Investigasi Media PropamNewsTv, khususnya terkait keterbukaan pihak sekolah terhadap media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi kepemudaan (OKP) yang hendak melakukan konfirmasi atau klarifikasi.
Fenomena sulitnya menemui Kepala Sekolah di tingkat SLTA ini dinilai bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Garut. Sejumlah pihak menilai masih terdapat sikap kehati-hatian berlebihan dalam berinteraksi dengan media, meskipun konfirmasi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan publik.
Tim Investigasi Media PropamNewsTv menegaskan bahwa kunjungan ke SMAN 17 Garut dilakukan secara terbuka, dengan itikad baik, serta bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang berimbang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMAN 17 Garut belum dapat dimintai keterangan secara langsung untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, PropamNewsTv merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, berimbang, serta selalu menguji informasi sebelum disiarkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana kontrol sosial, sekaligus mewajibkan pers untuk memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang diberitakan.
Redaksi PropamNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak SMAN 17 Garut maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah Garut untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Sumber :
Kaka warta garut
(Aziz PropamNewsTv)








