Bengkalis, Riau // Propamnewstv.id – PT. Marita Makmur Jaya (PT. MMJ), perusahaan yang beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan perkebunan ini diduga melakukan pelanggaran serius dengan menggunakan truk pengangkut buah sawit (DT) sebagai kendaraan antar-jemput anak sekolah. Senin 28/07/2025

Temuan di lapangan menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar keselamatan transportasi, khususnya bagi anak-anak. Truk terbuka tanpa sabuk pengaman dan tanpa tempat duduk layak itu setiap hari mengangkut pelajar menuju sekolah. Lebih ironis lagi, para sopir kendaraan tersebut diduga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kondisi tersebut akhirnya memicu kecelakaan baru-baru ini yang menyebabkan beberapa pelajar mengalami luka-luka. Peristiwa ini mempertegas kekhawatiran masyarakat soal minimnya perhatian perusahaan terhadap keselamatan anak-anak.
“Kami sudah sering mengingatkan perusahaan. Tapi tidak ada tindakan. Anak-anak dibawa pakai truk seperti barang, ini sangat membahayakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kecelakaan tersebut menjadi cerminan buruknya pengawasan internal perusahaan serta lemahnya kepedulian terhadap keselamatan generasi muda. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip dasar perlindungan anak dan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Salah satu orang tua siswa turut menyuarakan kegelisahannya, “Anak-anak naik truk terbuka, tanpa atap, berdebu, dan sangat berisiko. Kalau hujan, mereka basah kuyup, kalau panas, mereka kepanasan. Kami sudah lama berharap ada kendaraan yang lebih layak, tapi tidak pernah direspons.”
Masyarakat kini mendesak Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk segera turun tangan, mengevaluasi kelayakan kendaraan serta kompetensi para pengemudi. Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah hukum jika terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan.
Sorotan Hukum, Jika terbukti menggunakan kendaraan tidak layak dan sopir tanpa izin resmi, PT. MMJ dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. MMJ belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha untuk tidak abaikan terhadap keselamatan dalam kegiatan sosialnya—terutama yang menyangkut anak-anak, yang merupakan aset penting bangsa.
Sumber : penius Bll/Red