Kalimantan – Barat//propamnewstv.id Aktivitas Penggalian Tanah ,Obe, dan batu atas di dusun tidu,Desa Empoto ,kecamatan Noyan,Kabupaten Sanggau Kegiatan tersebut Menuai sorotan di duga Tanpa ijin resmi( Ilegal )Oleh pihak kontraktor di bawah Naungan PT HPI perusa,an perkebunan kelapa sawit. Tim investigasi Medya bersama ,Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) mendatangi langsung tempat Aktivitas 12/11/2025. Dari hasil penelusuran di lapangan di duga ada penggalian matreal yang berada di area oprasional perusahaan. Menurut keterangan salah satu perwakilan kontraktor di lapangan oprasional tersebut di perintah oleh salah satu bos perusahaan dan di lakukan secara external saja,sejauh ini dokumen resmi ijin oprasi penggalian tidak dapat di tunjukkan terkait Aktivitas pertambangan tersebut. Lebih lanjut sumber menyebutkan kontraktor yang beroperasi di bawah naungan inisial ,SKP, PT ( Sambas ,Karya,Perkasa ) dan kegiatan ini telah berjalan beberapa waktu lalu di sinyalir tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait. Masyarakat sekitar menilai Aktivitas penggalian tanpa izin tersebut bisa berdampak serius terhadap lingkungan ,serta melanggar undang- undang nomor ,3, tahun 2020 tentang mineral dan batu bara,serta undang- undang nomor ,nomor ,96,tahun 2021,tentang pelaksanaan perusahaan penggalian pertambangan mineral dan batu bara. Hingga berita ini di terbitkan pihak PT HPI Maupun instansi terkait di kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan Aktivitas tambang tersebut. Tim Medya terus melakukan penelusuran sejauh mana aktivitas yang di lakukan oleh kontraktor sesuai dengan hukum yang berlaku. ( Propam News TV ,Tim ).








