Datangi Kejaksaan, Rimani Hondro Guru P3K Nisel Beberkan Fakta Kasus Pungli Dacil 30%

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rimani Hondro seorang guru berstatus ASN PPPK di Nias Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyampaikan keterangannya

Foto : Rimani Hondro seorang guru berstatus ASN PPPK di Nias Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyampaikan keterangannya

NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kamis (07/08/2025), Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan guru daerah khusus (Dacil) di Kabupaten Nias Selatan masih belum mendapatkan kejelasan hukum. Puluhan guru telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si beberapa bulan lalu.

Terbaru, Rimani Hondro seorang guru berstatus ASN PPPK di Nias Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyampaikan keterangannya. Ia turut membawa sejumlah bukti dan petunjuk kuat yang diyakini dapat mengungkap praktik pungli terhadap tunjangan guru dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Puji Tuhan, hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait pungli Dacil yang selama ini kami alami. Kasus ini sudah lama terjadi, namun tak ada yang berani mengungkap karena diduga melibatkan mafia. Kini, dengan keberanian para guru, saya optimis Kejari Nias Selatan akan segera menetapkan YL sebagai tersangka utama,” ungkap Rimani.

Baca Juga:  Kak Seto Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Anak

Ia juga menambahkan bahwa keterangannya diperkuat oleh saksi-saksi lain yang telah diperiksa, dengan arah keterangan yang serupa.

“Saya juga sudah menyerahkan bukti tambahan agar bisa membantu jaksa dalam mengambil sikap hukum yang tegas,” tambahnya.

Secara terpisah, pelapor kasus ini, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, kembali menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menetapkan YL sebagai tersangka.

“Saya minta Kejari Nias Selatan segera mengambil tindakan berdasarkan petunjuk yang ada. Penetapan YL sebagai tersangka penting untuk memulihkan kepercayaan para guru dan masyarakat,” tegas Liusman.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus-kasus lain yang menguap tanpa kepastian hukum.

Rimani Hondro berharap, melalui keseriusan aparat penegak hukum, kasus dugaan pungli Dacil ini bisa menjadi momentum tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi para guru yang selama ini menjadi korban.

Sumber : Liusman Ndrur, S.sos, M.si

Penulis : Julius Giawa

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 291 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru