SINTANG, // PropamNewstv.id – Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai (Danrem 121/Abw) Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakops Rem 121/Abw, secara resmi menerima hasil operasi penggagalan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 12,290 kilogram. Acara penyerahan ini berlangsung di Makorem 121/Abw, Jl. Pangeran Kuning, Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu (25/01/2026).
Barang bukti berupa 10 paket kanabis/ganja tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Penggagalan ini bermula dari aksi sigap personel Satgas yang melakukan penyisiran di sekitar Pantai Belacan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Dalam keterangannya, Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras personel Satgas Pamtas di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas yang kuat antarinstansi.
“Penggagalan penyelundupan barang haram ini merupakan buah dari kerja keras personel Satgas Pamtas di jajaran Kolakops Rem 121/Abw, serta berkat kerja sama yang solid antara TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen masyarakat,” ujar Danrem.
Lebih lanjut, Danrem menekankan kepada seluruh jajaran Satgas Pamtas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mempererat kerja sama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Hal ini guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Kita harus lebih meningkatkan kerja sama untuk memberantas narkotika di wilayah perbatasan secara tuntas,” tegasnya.
Selanjutnya, barang bukti seberat 12,290 kg tersebut akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., selaku Pangkogab Pamwiltas Darat, untuk kemudian diteruskan kepada BNNP Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasrem 121/Abw, para Kasi Korem 121/Abw, para Dandim jajaran Korem 121/Abw, para Dansatgas Pamtas sektor timur dan barat, serta para Komandan/Kepala Aju Korem 121/Abw.
Sumber : Penrem 121/ABW ( Red )








