PANDEGLANG // propamnewstv.id – Komandan Koramil (Danramil) 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang, Lettu Inf. Mumung Munawar Holil, A.Md., menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) kepala desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat (15/08/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat kepala desa di Kecamatan Pagelaran dan dua kepala desa di Kecamatan Patia secara resmi kembali melanjutkan masa jabatannya yang sempat tertunda. Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Serah terima jabatan kali ini menjadi momen penting, seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Danramil 0111/Pagelaran, Lettu Inf. Mumung Munawar Holil, menyampaikan bahwa kehadiran TNI di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan pemerintahan desa, adalah bentuk sinergi dan dukungan terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap para kepala desa yang baru melaksanakan serah terima jabatan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjadi pemimpin yang melayani, dan selalu dekat dengan masyarakat,” ujar Lettu Mumung.
Acara sertijab berlangsung lancar dan khidmat, dengan dihadiri oleh unsur Muspika, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari masing-masing desa yang terlibat.
(Red)








