Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

- Reporter

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap karyawan minimarket yang mencuri uang setoran minimarket

Foto : Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap karyawan minimarket yang mencuri uang setoran minimarket

TANGERANG // propamnewstv.id – Seorang pria berinisial AN (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (16/7/2025). Musababnya, AN diduga telah melakukan pencurian uang setoran minimarket tempat dia bekerja. AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menerangkan, AN bekerja di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (9/7/2025), uang setoran hasil penjualan minimarket itu sebanyak Rp 27 juta raib.”Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” kata Made, Kamis (17/7/2025).

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Dasuki langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yakni karyawan minimarket dimintai keterangan. “Kami juga memeriksa rekaman kamera CCTV minimarket itu,” terang Made.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Made, kecurigaan mengarah ke salah seorang karyawan yakni AN. Pasalnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, AN menunjukkan gelagat mencurigakan. Terlebih, tak lama usai peristiwa, AN izin pamit ke kontrakannya.

Baca Juga:  PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapan Raker Akhir Tahun

“Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat ada sesuatu yang disembunyikan tersangka AN di balik bajunya,” tutur Made.

Berbekal beberapa petunjuk itu, petugas kemudian mengarahkan pengejaran ke AN. Namun ternyata AN sudah hilang dari kontrakan. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui AN pulang ke kampung halaman. Polisi pun langsung bergerak mengejar tersangka AN hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Kepada petugas, AN mengakui perbuatannya. AN mengaku melakukan pencurian saat asisten toko pergi untuk sarapan. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar jam 8 pagi.

Tersangka AN kini berada di sel Polsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Made mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila melihat hal yang mencurigakan. Hal itu sebagaimana imbauan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Pelaporan bisa melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110.

Pewarta : Mahfudin.

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru