Cegah Api Meluas : Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Raya

- Reporter

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya

Foto : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya

KUBU RAYA KALBAR // propamnewstv.id – Respon cepat dilakukan personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam (24/07/2025).

Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih bahu-membahu melakukan penyekatan dan pemadaman di lokasi yang dilahap si jago merah. Lahan yang kering akibat kemarau dan jenis tanah gambut membuat api cepat menjalar ke berbagai sisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah api meluas ke lahan lainnya, meski kondisi lahan kering dan jenis gambut menyulitkan proses pendinginan, api berhasil dikendalikan meski hingga malam hari.

“Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ade, Jumat (25/07/2025).

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M. Sebagai Wadir Intelkam Polda Bali

Selain membahayakan, membuka lahan dengan cara membakar juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.

“Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Polres Kubu Raya dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin meningkat seiring musim kemarau. Minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang rawan terbakar, membuat wilayah ini masuk dalam titik rawan kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” tutup Ade.

( Wid )

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru