PANDEGLANG // propamnewstv.id – Dugaan tak berfungsinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, terus menuai sorotan. Lembaga yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi desa itu justru diduga kuat dikuasai oleh oknum Kepala Desa Pasirloa.
Ironisnya, Camat Sindangresmi, Muklis, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan terkait polemik tersebut. Ia enggan memberikan penjelasan secara rinci, bahkan cenderung menghindar dari pertanyaan seputar fungsi monitoring dan evaluasi (monev) yang seharusnya rutin dilakukan pihak kecamatan setiap tahun.
Sikap diam Muklis memicu tanda tanya besar: mengapa dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes tak terdeteksi, padahal tim monev kecamatan secara rutin turun ke desa?.
Sorotan tajam juga datang dari organisasi masyarakat. Soleh, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang, secara tegas meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Pasirloa, khususnya dari tahun 2023 hingga 2025.
“Kalau benar bendahara tidak difungsikan dan BUMDes hanya dikuasai segelintir orang, ini jelas pelanggaran. Aparat jangan tinggal diam. Segera audit dana desa agar jelas dan transparan,” tegas Soleh kepada wartawan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, struktur organisasi BUMDes harus mencakup penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Keberadaan bendahara menjadi unsur vital dalam sistem keuangan, termasuk pencatatan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban.
Tidak berfungsinya posisi bendahara bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi celah penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMDes yang baik, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan ini secara terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasirloa belum berhasil dimintai keterangan.
(Red)