SINTANG – //propamnewstv.id/-Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Acara ini berlangsung di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang pada Selasa, ( 03/03/2026 )
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Direktur Perumdam Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto.
Dalam arahannya, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menegaskan filosofi kepemilikan perusahaan daerah tersebut. Meski secara administratif dimiliki Pemerintah Kabupaten Sintang, ia menekankan bahwa pemilik sejatinya adalah masyarakat.
“Kita harus menyadari bahwa Perumdam Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Saya berharap siapa saja yang bekerja di sini melakukan evaluasi jika ada hal yang kurang benar di masa lalu, dan menjadikan hal baik sebagai referensi,” ujar Bupati.
Ia juga menyoroti pentingnya keharmonisan internal dan etika kerja.
“Manajemen harus tahu cara berkomunikasi yang baik dengan jajaran di bawah, begitu juga Dewan Pengawas. Saya harap semua bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” pesannya.
Terkait implementasi Permendagri No. 23 Tahun 2024, Bupati meminta adanya kejelasan hak dan kewajiban antara manajemen dan tenaga kerja agar selaras dengan aturan terbaru. Ia menjamin akan terbuka terhadap aspirasi karyawan demi kemajuan perusahaan.
“Kalau proses pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Jika profitnya bagus, maka karyawan pun akan merasa aman dan tenang dalam bekerja karena ada keuntungan. Ini yang perlu kita jaga bersama,” tambah Gregorius.
Transformasi Tata Kelola BUMD Air Minum
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 hadir untuk menata ulang tata kelola BUMD Air Minum (BUMDAM) guna mendorong profesionalisme, transparansi, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Peraturan ini membawa perubahan signifikan, di antaranya:
Perubahan Nomenklatur: Mengubah istilah PDAM menjadi BUMDAM.
Seleksi Ketat: Memperketat proses pengangkatan direksi dan komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Status Kepegawaian: Pegawai BUMDAM berstatus pekerja yang pengangkatan, hak, dan kewajibannya diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap Perumdam Tirta Senentang dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Sintang. ( Red )







