KABUPATEN BANDUNG, // PropamNewstv.id — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menerbitkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk mengutamakan penggunaan produk industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, sekaligus meningkatkan aktivitas belanja di pasar rakyat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dalam surat edaran itu, Dadang—yang akrab disapa Kang DS—menyebutkan dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk membantu pelaku usaha lokal yang saat ini menghadapi penurunan penjualan dan keterbatasan pemasaran.
Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah mengutamakan penggunaan produk dan jasa IKM/UMKM dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sepanjang memenuhi aspek harga, kualitas, dan ketersediaan barang.
Prioritas tersebut mencakup pengadaan bernilai kecil, kebutuhan konsumsi rapat, cinderamata kegiatan, perlengkapan pelatihan, hingga kebutuhan perjalanan dinas. ASN juga didorong membudayakan belanja kebutuhan sehari-hari di pasar rakyat sebagai bagian dari upaya menggerakkan ekonomi lokal.
Dadang menegaskan seluruh perangkat daerah bertanggung jawab menggerakkan pegawai agar melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, mengatakan sosialisasi surat edaran dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus mendorong ASN berbelanja di pasar rakyat.

Menurut dia, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu pemasaran produk IKM dan UMKM di tengah kondisi pasar yang lesu dan penurunan omzet pelaku usaha.**
Red : PropamNewsTv
Aziz Naga








