Pandeglang, // PropamNewstv.id – BUMDES (badan usaha milik Desa) Labuan Kecamatan Labuan kabupaten pandeglang menuai komentar dari kalangan aktivis hingga masyarakat labuan. Selasa 20/01/2026.
Lokasi tempat usaha BUMDES anggaran tahun 2025 yang digunakan untuk usaha masuk wilayah Desa kalang anyar.
Hal ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat sampai sampai beberapa warga setempat mengatakan, “Apa boleh badan usaha milik desa labuan berlokasi di wilayah desa kalang anyar”
Dan apakah hasil nya itu untuk pribadi BUMDES labuan atau ada sistem bagi hasil dengan Desa Kalang Anyar. Tutur nya
Warga setempat yang berlokasi di jalan Ahmad Yani ini menambahkan apakah Juklak juknis BUMDES ini memperbolehkan apakah ini sudah sesuai SOP dari pemerintah.
Hal ini masih rancu kita sebagai masyarakat Desa Labuan bertanya tanya BUMDES Desa Labuan memakai aturan yang mana.
Sampai berita ini terbit jurnalis propamnewstv mencoba mengkonfirmasi pemerintah setempat yang terkait. Pungkasnya (IRGI)








