Budi Prasodjo: Penilai Wajib Dilindungi, Bukan Di Hukum

- Reporter

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan keprihatinannya serius atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. Menurut dia, Penilai tidak semestinya dipidanakan hanya karena terjadi perubahan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan,” kata Budi Prasodjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah dan tidak memutuskan besaran atau realisasi pembayaran ganti kerugian. Tugas Penilai semata-mata memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi menjelaskan, Profesi Penilai memiliki mandat dari undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, baik di sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, kekayaan intelektual, maupun sektor privat lainnya. Peran tersebut, menurut dia, bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Kontribusi Profesi Penilai terhadap pembangunan ekonomi nasional dinilai sangat signifikan. Budi mengungkapkan, setiap tahun Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp 12.000 triliun. Angka itu mendekati total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp 14.000 triliun.

Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural dalam pengadaan tanah, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, perdata atau audit. Menurut Budi, hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional.

MAPPI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara adil, proporsional dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Budi menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran Profesi Penilai sebagai bagian dari sistem yang mendukung kepentingan publik. “Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata dia.

Humas dan Media Center

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Lucky Suryani

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 
Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan
Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Satgas Ops. Keselamatan Mahakam 2026 Sapa Masyarakat, Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:04

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16

Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:42

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:38

Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37

Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x