Indonesia,//PropamNewsTv.id/-Birokrasi sejatinya identik dengan keteraturan, taat asas, dan kepatuhan terhadap hukum. Namun, bagaimana jika kenyataan justru berbalik arah? Tidak taat asas, menerabas hukum, berjalan sekehendak hati—camuh dan arogan.
Keteraturan dibutuhkan untuk menghadirkan kepastian. Di dalam tubuh birokrasi sendiri, prinsip taat asas harus menjadi fondasi. Yang dimaksud “tubuh” di sini adalah sistem internal birokrasi, terutama terkait karier dan kesempatan pengembangan diri. Di dalamnya terdapat jenjang, jabatan, kepangkatan, serta posisi yang semestinya disesuaikan dengan kapasitas dan keahlian.
Karena itu, dalam birokrasi dikenal Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Lembaga ini berfungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat berwenang dalam hal pengangkatan, mutasi, dan promosi. Dahulu, keberadaan Baperjakat sangat dihormati karena mampu memberikan kepastian sekaligus pembinaan, tanpa tersandera kepentingan politik.
Namun kini, kondisi semakin “camuh”. Dominasi politik membuat penjenjangan birokrasi kerap menerabas aturan. Terlebih ketika kekuasaan dijalankan secara arogan. Posisi, jabatan, dan kedudukan dipertukarkan sesuka hati. Akibatnya, muncul berbagai kejanggalan: ada kepala bidang yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya hingga tidak mampu bekerja optimal; ada pula yang diturunkan dari jabatan tanpa kesalahan yang jelas.
Fenomena lain pun tak kalah mengkhawatirkan. Camat dan lurah yang tidak memiliki latar belakang ilmu pemerintahan kesulitan mengelola wilayahnya. Kepala dinas dan badan diduga “diperdagangkan”, ditempatkan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kemampuan membayar. Bahkan, ada sekretaris daerah yang diturunkan menjadi staf ahli tanpa alasan yang transparan.
Jabatan akhirnya lebih banyak ditentukan oleh kedekatan, bukan kapasitas, keahlian, atau kinerja. Posisi dipilah menjadi “basah” dan “kering”, dan yang “basah” dikuasai oleh lingkaran tertentu. Dalam kondisi ekstrem, jabatan bahkan ditentukan oleh besaran kompensasi—“wani piro”.
Sebagian besar mungkin memilih diam. Enggan menggugat, dengan alasan tidak ingin “meludah ke atas”. Mereka pasrah menerima keadaan. Namun, praktik-praktik semacam ini jelas mencederai asas dan menghilangkan kepastian.
Jika tubuh birokrasi saja dikelola sesuka hati, bagaimana dengan pengelolaan anggaran, proyek, dan kebijakan? Ketidakpastian yang lebih besar sangat mungkin terjadi. Celah bagi suap, sogok, dan korupsi pun terbuka lebar.
Karena itu, tata kelola birokrasi tidak boleh dijalankan secara serampangan. Birokrasi harus melahirkan budaya dan peradaban yang baik, yang berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Lebih dari itu, birokrasi harus menjaga harga diri, kehormatan, dan nama baik para aparatur di dalamnya—manusia-manusia berpendidikan yang juga memiliki keluarga dan martabat.
Red








