KUANSING RIAU // PropamNewsTv.Id —
Di tengah lalu lintas truk bertonase tinggi yang saban hari melintasi jalan-jalan kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai merancang langkah strategis. Jalan yang dibangun dari anggaran daerah perlahan terkikis, menuntut solusi nyata dan berkelanjutan.
Pemkab Kuansing kini tengah menggodok kebijakan pungutan sebesar Rp20 per kilogram kelapa sawit yang akan dikenakan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditargetkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp240 miliar per tahun.
Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar petani, melainkan perusahaan pengolah sawit yang aktivitas operasionalnya menggunakan jalan kabupaten.
“Ini diberlakukan untuk PKS tanpa terkecuali, bukan untuk petani. Jalan kabupaten adalah aset daerah yang dibangun dengan APBD, dan setiap hari dilalui angkutan pabrik. Sudah sepatutnya ada kontribusi untuk pemeliharaan,” ujarnya, Rabu (1/4).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai efektif pada Mei 2026, setelah melalui tahapan sosialisasi kepada sekitar 32 unit PKS yang beroperasi di Kuansing.
Skema Penyaluran Masih Dikaji
Terkait mekanisme pengelolaan dana, Pemkab masih mengkaji sejumlah opsi agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku. Salah satu opsi adalah memasukkan dana ke Kas Daerah (Kasda), yang tentunya membutuhkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ada pula alternatif lain yang tengah dipertimbangkan.
“Ada opsi melalui BAZNAS dalam bentuk infak atau zakat pertanian. Infak bisa digunakan untuk pembangunan sosial dan infrastruktur. Tapi kalau masuk Kasda, regulasinya harus benar-benar matang,” jelas Suhardiman.
Tak hanya itu, Pemkab juga memberikan pilihan kepada perusahaan. Jika keberatan terhadap pungutan tersebut, maka sesuai Undang-Undang Jalan, perusahaan diwajibkan membangun jalur khusus untuk operasional mereka sendiri.
Respons Industri: Perlu Transparansi
Dari sisi pelaku industri, wacana ini mulai mendapat perhatian. Salah satu perwakilan manajemen PKS di Kuansing menyampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan mendukung pembangunan daerah, namun tetap memerlukan kejelasan aturan.
“Kami perlu melihat draf regulasinya agar tidak tumpang tindih dengan kewajiban yang sudah ada. Kalau tujuannya jelas untuk perawatan jalan yang kami gunakan, tentu ini bisa dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik seimbang antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan infrastruktur. Di tengah geliat ekonomi sawit, jalan-jalan daerah diharapkan tetap kokoh menopang aktivitas, tanpa harus terus menjadi korban.
(cd/Red)








