Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Tamiang

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai, guna memastikan sumber material kayu tersebut.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain kayu gelondongan, penyelidikan juga menemukan sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak. Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir hingga merusak rumah warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.

Tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih turut menjadi wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Irhamni menyebut, pembukaan lahan yang tidak disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpotensi memicu longsor dan banjir.

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.

Menurut Irhamni, sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung, sehingga hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bandarmasih Bakal Tempuh Jalur Hukum, Oknum Yang Kedapatan Rusak Valve
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PAM Bandarmasih Kuras Reservoar di IPA II Pramuka
Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut
Ketua DPD AJB Jambi Mengutuk Keras Serangan Israel dan Sekutunya Terhadap Iran.
Tragedi Tabrak Lari di Lenteng Agung, Direktur PT Media Propam News TV dan Putranya Alami Luka Serius
Polsek Embaloh Hilir Sosialisasikan Larangan PETI di Dusun Ara, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Dampak Hukum
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Talaud, Situasi Kondusif
Gempa M 6,4 Guncang Mindanao Filipina, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di RI

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:21

Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:16

Ketum PWDPI Bongkar Permainan Elite Global Kuasai Negara Melalui Hutang dan Perpecahan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:24

Tim Media PROPAM News TV Biro Kuningan, Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Media Sosial Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:12

*Kembali Pimpin Doa Pelantikan SMSI Kota Serang, KH Aby Muluk Disebut sebagai ‘Kiyainya SMSI Banten*

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:04

Kapolda Banten Berikan Arahan kepada Perwira SIP Angkatan 55, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Presisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28

DPRD Demak Usulkan Regulasi Penanganan Terpadu Akibat Banjir Rob yang Makin Parah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:12

*KETUM PWDPI: KINERJA KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN DINILAI MASIH LEMAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, KALAH JAUH DIBANDING KPK*

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:39

Hasil Musyawarah Desa: Pemenang Pemilihan BPD Dibatalkan, Posisi Digantikan Calon Incumbent

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x