Jakarta Barat // propamnewstv.id – Ancaman kesehatan masyarakat kembali mengintai di kawasan Jakarta Barat. Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, sebelumnya telah disorot karena diduga menjadi kedok peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Meski sempat ditutup, toko tersebut kini kembali beroperasi dengan modus lama yang mencurigakan. Minggu 27/07/2025
Informasi yang dihimpun tim Media Propam News TV menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan toko ini menunjukkan pola “buka-tutup”, seolah-olah menghindari pengawasan aparat. Masyarakat sekitar menyatakan kekhawatirannya karena toko tersebut kembali melayani transaksi secara sembunyi-sembunyi.
“Iya, memang toko itu sempat tutup beberapa hari. Tapi sekarang buka lagi, seperti tidak terjadi apa-apa,” ujar Sulis (25), warga sekitar.
Lebih lanjut, toko ini diduga menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan kedok menjual kosmetik, padahal secara diam-diam memperjualbelikan obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi. Kedua jenis obat ini dikenal memiliki efek samping yang berbahaya jika disalahgunakan.
Efek Mematikan Obat Keras
Tramadol, yang tergolong analgesik opioid, dapat menyebabkan kecanduan, kejang, gangguan saraf, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Eximer, yang biasanya digunakan sebagai penenang, berisiko memicu halusinasi, kerusakan sistem saraf pusat, hingga gangguan kejiwaan.
Kondisi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat ilegal dan celah hukum yang masih dieksploitasi oleh para pelaku. Tidak hanya itu, aksi ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Aparat Bergerak : Penyelidikan Diperluas
Pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dikabarkan telah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan ini dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam. Dugaan sementara, toko tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras ilegal yang sudah terorganisir.
“Diduga kuat, toko ini menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar dan resep dokter. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” tambah Sulis.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras dari toko yang tidak memiliki izin resmi, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap obat berbahaya ini.
Media Propam News TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan obat ilegal yang mengancam generasi bangsa.
Penulis: B.S