Asal Tangkap Dulu, Administrasi Belakangan: Kasus Andi Irhong Digugat Aktivis, Akademisi, dan Mahasiswa Hukum

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //propamnewstv.id – Praktik penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Muhammad Irhong Naeing dilakukan pada 29 Agustus 2025, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru baru diterbitkan pada 2 September 2025. Fakta ini memicu kecaman luas karena menunjukkan pola “asal tangkap dulu, administrasi belakangan” yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Berdasarkan kronologi tersebut, aktivis mahasiswa, akademisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus menyatakan sikap tegas bahwa tindakan aparat telah mendahului penyidikan yang sah secara hukum. Praktik ini dianggap bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pembalikan hukum acara pidana yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Aktivis BEM menyatakan kasus ini akan dikupas dan dibedah secara terbuka dalam forum-forum akademik dan advokasi hukum. Mereka menilai kasus Andi Irhong sebagai preseden berbahaya. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IlMISPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Internasional, yang menyatakan akan menyuarakan kebenaran kasus ini dan mengajak jejaring aktivis serta akademisi hukum di seluruh Indonesia untuk ikut mengawal dan mengkritisi proses penegakan hukum yang berlangsung.

> “Jika SPDP terbit setelah penahanan, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum apa seseorang dirampas kemerdekaannya? Ini bukan kelalaian teknis, tetapi persoalan serius negara hukum,” tegas perwakilan mahasiswa hukum.

Pandangan kritis juga disampaikan kalangan akademisi, sejalan dengan sikap yang disuarakan oleh Sekjen IlMISPI dan Ketua Aliansi Pemuda Internasional yang menilai kasus ini harus menjadi agenda bersama gerakan mahasiswa dan komunitas akademik nasional. Seorang dosen hukum pidana menegaskan bahwa Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara jelas menempatkan SPDP sebagai fondasi sah dimulainya penyidikan dan instrumen perlindungan hak tersangka.

> “Ketika prosedur dilangkahi, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Penegakan hukum tanpa urutan dan batas kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA HUKUM

Mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi menyatakan sikap:

1. Mengecam keras praktik penangkapan dan penahanan sebelum terpenuhinya syarat formil penyidikan.

2. Menilai pola tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.

3. Menegaskan bahwa SPDP bukan formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak asasi dan kontrol kewenangan penyidik.

4. Memandang kasus Andi Irhong sebagai persoalan struktural penegakan hukum, bukan kasus individual semata.

5. Menuntut kepatuhan penuh aparat terhadap prinsip due process of law dan supremasi hukum.

Mahasiswa hukum menyatakan akan mengawal praperadilan, menjadikan kasus ini sebagai pembedahan akademik nasional, serta mendorong pertanggungjawaban institusional.

ESKALASI PUBLIK: MENUJU KOMNAS HAM & KOMISI III DPR RI

Seiring dengan menguatnya sorotan publik, aktivis, akademisi, dan mahasiswa hukum menyatakan akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih luas sebagai bagian dari kontrol demokratis warga negara.

Mereka mendorong:

Komnas HAM RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi serta indikasi abuse of power dalam proses penyidikan.

Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, meminta klarifikasi institusional, dan memastikan praktik serupa tidak terulang.

Kasus Andi Irhong kini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen negara terhadap due process of law. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan melalui prosedur yang sah, atau justru membenarkan praktik kekuasaan yang mengabaikan aturan.

“Hukum tanpa prosedur adalah kekuasaan tanpa batas.”

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Kasdim Boyolali Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pam Lebaran
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Pererat Sinergitas, Polres dan Kodim 0608/Cianjur Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:44

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:07

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kuansing Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:04

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗡𝗼𝗯𝗮𝗿 𝗧𝗶𝗺𝗻𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗟𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗶𝗻𝘁 𝗞𝗶𝘁𝘁𝘀 𝗮𝗻𝗱 𝗡𝗲𝘃𝗶𝘀.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Cianjur , Apresiasi Kinerja Pengamanan Arus Mudik Ops Ketupat Lodaya 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36

Kunjungan Pangdam XII/Tpr di Jagoi Babang bersama Danrem 121/Abw, “tingkatkan Sinergi di Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:31

Sinergi DLH kuansing dan Pemdes Koto Taluk Bersihkan Sampah Liar, Warga Harap Pengawasan Ketat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:25

Danrem 121/Abw bersama Pangdam XII/Tpr kunjungi Kodim 1208/Sambas tekankan para “Prajurit harus disiplin

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:52

Polri Bangun 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Tingkatkan Akses hingga Pelosok Desa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x